Berita

Penyidik Kejati DIY Menggeledah Kantor PT Taru Martani dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
Penyidik Kejati DIY Menggeledah Kantor PT Taru Martani dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Penyidik Kejati DIY menggeledah kantor PT Taru Martani yang diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Foto: Istimewa)

HARIANE - Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT Taru Martani, yang berlokasi di Jalan Kompol Bambang Suprapto No.2A Baciro Gondokusuman Yogyakarta, pada hari Senin, 29 April 2024.

Pada hari yang sama Penyidik Kejati DIY juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Direktur Utama PT Taru Martani, yang berada di Jalan Tunjung Baciro Yogyakarta. 

Kasi Penerangan Kejati DIY, Herwatan SH, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah dan Surat Perintah Penyidikan dari Kajati DIY mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan operasional PT Taru Martani dari tahun 2022 hingga Mei 2023.

Menurutnya, serangkaian tindakan penyidik telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum untuk mengumpulkan bukti yang cukup untuk dugaan tindak pidana.

"PT Taru Martani diduga kuat telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," terang Herwatan. 

"Terdapat alasan dan dugaan bahwa benda tersebut di duga kuat berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 – Mei 2023," lanjutnya.

Herwatan menjelaskan Penggeledahan ini dilakukan Tim Penyidik Kejati DIY yang merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah ada tindak pidana.

"Penggeledahan dilakukan di Rumah Dinas Dirut PT. Taru Martani Jln. Tunjung Baciro Yogyakarta, Tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 80 juta, 9 arloji, dokumen-dokumen, HP, serta flasdisk, selain itu juga menyegel mobil dan motor," terang Herwatan dalam keterangan tertulis.

Penyidik Kejati DIY Menggeledah rumah dinas Direktur utama PT Taru Martani dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Penyidik Kejati DIY Menggeledah rumah dinas Direktur utama PT Taru Martani dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Foto: Istimewa)

Di Kantor PT Taru Martani, Tim Penyidik Kejati DIY menggeledah ruang Direktur, Kepala Divisi Keuangan, dan Ruang Arsip Keuangan. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen arsip keuangan, laptop, handphone, dan flasdisk.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jemaah Haji Dapat Smart Card di Makkah, Apa Saja Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat Smart Card di Makkah, Apa Saja Fungsinya?

Rabu, 22 Mei 2024 06:16 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Cirebon Mei 2024, Cek Lokasi Setiap Harinya

Jadwal SIM Keliling Kota Cirebon Mei 2024, Cek Lokasi Setiap Harinya

Rabu, 22 Mei 2024 03:10 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan 22 Mei 2024, Berlangsung 5 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan 22 Mei 2024, Berlangsung 5 Jam

Rabu, 22 Mei 2024 02:09 WIB
Meski Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Masih Dipercaya Masuk Skuad Timnas Portugal untuk ...

Meski Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Masih Dipercaya Masuk Skuad Timnas Portugal untuk ...

Rabu, 22 Mei 2024 01:32 WIB
Belal Muhammad Bisa Gagalkan Ambisi Islam Makhachev Jadi "Double Champ"

Belal Muhammad Bisa Gagalkan Ambisi Islam Makhachev Jadi "Double Champ"

Rabu, 22 Mei 2024 01:09 WIB
Perempuan Muda Jadi Korban Perampasan di JJLS Bantul, Pelaku Sempat Todongkan Benda Diduga ...

Perempuan Muda Jadi Korban Perampasan di JJLS Bantul, Pelaku Sempat Todongkan Benda Diduga ...

Selasa, 21 Mei 2024 23:01 WIB
Masa Tunggu Haji di Gunungkidul Capai 34 Tahun

Masa Tunggu Haji di Gunungkidul Capai 34 Tahun

Selasa, 21 Mei 2024 22:49 WIB
Tercebur Saat Bantu Teman Hanyut, Pemuda Asal Bantul Hilang di Sungai Progo

Tercebur Saat Bantu Teman Hanyut, Pemuda Asal Bantul Hilang di Sungai Progo

Selasa, 21 Mei 2024 22:38 WIB
Pembangunan JJLS dan Kelok 18 Diharapkan Mampu Tingkatkan Pariwisata dan Ekonomi Gunungkidul

Pembangunan JJLS dan Kelok 18 Diharapkan Mampu Tingkatkan Pariwisata dan Ekonomi Gunungkidul

Selasa, 21 Mei 2024 21:58 WIB
Demi Kepuasan Diri, Ibu Tega Rekam Anak Disetubuhi Pacarnya

Demi Kepuasan Diri, Ibu Tega Rekam Anak Disetubuhi Pacarnya

Selasa, 21 Mei 2024 19:55 WIB