Berita , Jabar

3 Pelaku Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor Seberat 300 Kg Berhasil Diamankan Polisi

profile picture Hanna
Hanna
3 Pelaku Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor Seberat 300 Kg Berhasil Diamankan Polisi
3 Pelaku Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor Seberat 300 Kg Berhasil Diamankan Polisi
HARIANE - Kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor yang baru-baru ini terjadi sempat menghebohkan warga sekitar.
Pasalnya, dalam masus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor tersebut pelaku tidak tanggung-tanggung dengan menggasak sebelas batang aluminium seberat 300 kg.
Adapun kabar terbaru terkait kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor ini pihak polisi mengabarkan telah berhasil mengamankan tiga pelaku.
Lantas seperti apa kronologi dalam kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor seberat 300 Kg? Berikut informasi selengkapnya yang bisa anda simak dibawah ini.
BACA JUGA : Aksi Pencurian di Jakarta Barat Sebabkan Korban Rugi Rp 400 Juta, Begini Kronologinya

Kasus Pencurian Aluminium di Kabupaten Bogor

Ketiga pelaku pencurian aluminium di Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor telah berhasil diamankan polisi. 
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (54), S (33) dan RG (31). 
Dilansir dari laman pmjnews, diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut ditangkap di tiga tempat berbeda.
"Tersangka A dan S kita amankan di tempatnya bekerja. Kemudian dilakukan pengembangan kembali dan menangkap satu pelaku RG,” ujar Siswo dalam keterangannya pada Sabtu, 9 Juli 2022.
Siswo menuturkan, penangkapan pelaku pencurian tersebut berawal dari laporan warga pada hari Jumat, 3 Juni 2022. 
Ketiga pelaku membawa kabur batangan aluminium dengan menggunakan mobil bernopol F-1639-IT.
BACA JUGA : Bapak dan Anak Jadi Komplotan Pencuri Sapi di Sleman, Ditangkap Polisi Saat Sedang Begini
Atas perbuatannya, para pelaku kasus pencurian aluminium di Kabupaten Bogor tersebut akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.****
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal SIM Keliling Sumedang Mei 2024, Cek Lokasi Minggu Ini Tanggal 13-18

Jadwal SIM Keliling Sumedang Mei 2024, Cek Lokasi Minggu Ini Tanggal 13-18

Selasa, 14 Mei 2024 15:52 WIB
Seekor Penyu Lekang ditemukan Mati di Kawasan Pantai Glagah

Seekor Penyu Lekang ditemukan Mati di Kawasan Pantai Glagah

Selasa, 14 Mei 2024 15:49 WIB
Penyebab Fortuner Masuk Jurang di Bromo Diduga Rem Blong, 4 dari 9 Orang ...

Penyebab Fortuner Masuk Jurang di Bromo Diduga Rem Blong, 4 dari 9 Orang ...

Selasa, 14 Mei 2024 15:37 WIB
Optimalisasi Kelurahan Ramah Anak di Jogja Dukung Penyelenggaraan Kota Layak Anak Secara Paripurna

Optimalisasi Kelurahan Ramah Anak di Jogja Dukung Penyelenggaraan Kota Layak Anak Secara Paripurna

Selasa, 14 Mei 2024 15:27 WIB
Jadwal SIM Keliling Sleman Mei 2024, Masih Ada 3 Layanan Simling hingga Akhir ...

Jadwal SIM Keliling Sleman Mei 2024, Masih Ada 3 Layanan Simling hingga Akhir ...

Selasa, 14 Mei 2024 15:16 WIB
Kebakaran di Pasirkoja Bandung Tewaskan 4 Orang, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Kebakaran di Pasirkoja Bandung Tewaskan 4 Orang, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Selasa, 14 Mei 2024 15:10 WIB
Angka Stunting Di Kabupaten Gunungkidul Turun 1,3 Persen

Angka Stunting Di Kabupaten Gunungkidul Turun 1,3 Persen

Selasa, 14 Mei 2024 15:09 WIB
Tampung 90 Ton Sampah Tiap Hari, TPS Sementara Gadingsari Diprediksi Penuh Akhir Mei ...

Tampung 90 Ton Sampah Tiap Hari, TPS Sementara Gadingsari Diprediksi Penuh Akhir Mei ...

Selasa, 14 Mei 2024 15:07 WIB
Mobil Masuk Jurang di Kawasan Bromo Tewaskan 4 Orang, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

Mobil Masuk Jurang di Kawasan Bromo Tewaskan 4 Orang, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya

Selasa, 14 Mei 2024 14:31 WIB
Motif Kasus Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung di Tangsel Terungkap, Polisi : Pelaku Sakit ...

Motif Kasus Pembunuhan Mayat Terbungkus Sarung di Tangsel Terungkap, Polisi : Pelaku Sakit ...

Selasa, 14 Mei 2024 13:47 WIB