D.I Yogyakarta
7 Instansi Pemkab Bantul Raih Penghargaan Ombudsman, Dinas Penanaman Modal Dapat Nilai Tertinggi
Admin
7 Instansi Pemkab Bantul Raih Penghargaan Ombudsman, Dinas Penanaman Modal Dapat Nilai Tertinggi
HARIANE – Sebanyak tujuh instansi Pemkab Bantul raih penghargaan Ombudsman RI untuk periode 2022, khususnya untuk yang bergerak di bidang pelayanan publik.
Dari ketujuh instansi pelayanan publik Pemkab Bantul yang dapat penghargaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat nilai tertinggi.
Meski sudah masuk peringkat 20 besar secara nasional, Bupati Bantul menganggap penghargaan Ombudsman RI sebagai pemicu untuk terus meningkatkan pelayanan masyarakat.
Instansi Pemkab Bantul Raih Penghargaan Ombudsman dan Dapat Zona Hijau
Tujuh instansi di bawah Pemerintah Kabupaten Bantul menerima penghargaan dari Ombudsman atas penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Ketujuh instansi tersebut adalah, DPMPTSP, Puskesmas Banguntapan II, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, Dikpora, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas Bambanglipuro yang sekaligus mendapatkan predikat zona hijau dari Ombudsman dan telah dilakukan penilaian untuk periode tahun 2022.BACA JUGA : Peringati Hari Pers Nasional 2023 di Bantul, Wartawan Tanam Mangrove di Pantai BarosDari keterangan yang diberikan Kepala Perwakilan Ombudsman DIY, Budhi Masthuri, terdapat dimensi yang berbeda pada penilaian tahun 2022. Selain dari penilaian dokumen standar pelayanan, pihaknya juga melakukan wawancara serta survey terkait implementasi pedoman tersebut oleh para petugas penyelenggara pelayanan. Meski semua instansi Bantul yang dinilai masuk dalam kategori zona hijau, pihaknya berharap untuk penilaian berikutnya pencapaian ini dapat terus ditingkatkan agar dapat menembus 10 besar peringkat nasional. Sebab saat ini posisi Bantul masih berada di 20 besar nasional. "Kami juga berharap penilaian ini tidak semata-mata dijadikan tujuan akhir pengadaan pelayanan, namun sebaliknya dapat menjadi pemacu untuk memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat," jelas Budhi pada Kamis, 9 Februari 2023.
BACA JUGA : Pertumbuhan Hutan Mangrove di Pantai Baros Bantul Banyak Terkendala, Ini PenyebabnyaAdapun hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman RI, DPMPTSP Bantul memperoleh nilai tertinggi yakni 94,48 yang disusul Puskesmas Banguntapan II dengan nilai 94,34. Sementara nilai yang diperoleh Dinas Sosial 91,31, Dinas Dukcapil 91,21, Dinas Dikpora 90,92, Dinas Kesehatan 89,58, dan Puskesmas Bambanglipuro 88,20. Kepala DPMTPSP Bantul, Annihayah menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa mengupayakan yang terbaik dalam memberikan pelayanan publik yang salah satunya melalui penyusunan maklumat layanan. "Total saat ini kami memiliki 50 standar pelayanan yang disusun dan dipatuhi oleh seluruh aparatur yang dimiliki," katanya soal instansi pelayanan publik Pemkab Bantul. Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih meminta kepada OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada publik untuk terus mengevaluasi layanannya.
BACA JUGA : KPU Bantul Koordinasikan TPS Lokasi Khusus Pemilu 2024Di sisi lain, pencapaian yang telah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Bantul saat ini menjadi tanggungjawab yang harus dipertahankan. "Pelayanan akan terus ditingkatkan baik itu dari sisi sumberdaya manusianya, peralatan, maupun sistemnya," tandas Halim menyikapi Instansi pemkab bantul raih penghargaan Ombudsman. **** (Kontributor: Wahyu Turi K.) Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1