Berita , Jabodetabek

Alasan Anies Gratiskan Pajak Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

profile picture Hanna
Hanna
Alasan Anies Gratiskan Pajak Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
Alasan Anies Gratiskan Pajak Rumah di Jakarta dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
HARIANE - Para pelaku wajib pajak rumah di Jakarta baru-baru ini mendapat kabar baik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Di mana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat kebijakan untuk membantu warga dengan mengratiskan biaya pajak rumah di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerangkan kebijakan membebaskan pajak rumah di Jakarta bagi warga Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar adalah gratis.
Dilansir dari laman pmjnews, berikut informasi lengkap terkait pembebasan pajak rumah di Jakarta.
BACA JUGA : Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Sleman Bulan Juni 2022, Perpanjang Pajak Kendaraan Tahunan Sekarang!

Kebijakaan Pembebasan Pajak Rumah di Jakarta

Pemprov DKI siap membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah NJOP di bawah Rp 2 miliar.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai di era pandemi Covid-19, pemerintah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di wilayah Ibu Kota.
Karena itu, Gubernur Anies menegaskan, peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.
Berikut isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan:
1.Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022 Objek rumah tinggal milik orang pribadi.
1) NJOP sampai < Rp2 miliar: dibebaskan 100 persen.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Jumat, 03 Mei 2024 22:45 WIB
Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Jumat, 03 Mei 2024 22:08 WIB
Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:43 WIB
Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Jumat, 03 Mei 2024 21:19 WIB
Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:15 WIB
Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Jumat, 03 Mei 2024 20:27 WIB
Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Jumat, 03 Mei 2024 20:11 WIB
Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Jumat, 03 Mei 2024 20:07 WIB
Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Jumat, 03 Mei 2024 19:58 WIB
Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Jumat, 03 Mei 2024 19:22 WIB