Berita , D.I Yogyakarta
Bongkar Kasus Narkoba di Jogja, Polda DIY Musnahkan 130,54 Gram Sabu
HARIANE - Ditresnarkoba Polda DIY memusnahkan 130,54 gram sabu yang menjadi barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Jogja pada hari ini Selasa, 6 Februari 2024.
Sebanyak 28 tersangka kasus narkoba di DIY berhasil ditangkap oleh jajaran Polda DIY selama Januari 2024.
Puluhan tersangka tersebut diamankan berdasarkan 27 laporan yang masuk ke Polda DIY terkait dengan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dari 27 laporan yang masuk, ada satu kasus yang menonjol yaitu peredaran sabu di wilayah Jogja dan Jawa Tengah di mana berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak 157,61 gram.
Melalui konferensi pers yang digelar hari ini di halaman kantor Ditresnarkoba Polda DIY , AKBP.M. Mardiyono, SE ( Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY) mengungkapkan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang dilakukan di sebuah hotel di Jalan Parangtritis.
Dari kasus tersebut ditangkap tersangka AD yang menjual barang haramnya kepada FA dan R.
“Menindaklanjuti aduan dari masyarakat, kami sempat melaksanakan penggerebekan pesta sabu, di Hotel kawasan Jalan Parangtritis. Di hotel itu, kami amankan tiga tersangka yakni FA, AD, dan R dengan barang bukti 13 paket sabu dan alat isap atau bong,” ungkapnya.
Dari pengembangan kasus tersebut polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AHBATA pada Senin, 15 Januari 2024 di perbatasan Ngaglik-Pakem, Sleman dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 109 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut didatangkan dari Jakarta yang kemudian dikirim ke Jogja untuk diedarkan ke Wonosobo, Jawa Tengah.
Polisi pun melakukan pengejaran sehingga ditangkap tersangka DS di Kecamatan Kretek, Wonosobo pada Selasa, 16 Januari 2024 dengan barang bukti 31 paket sabu (38,7 gram).
Tersangka AD yang ditangkap diketahui membeli sabu sebanyak 150 gram dengan harga Rp 81 juta. Sabu tersebut kemudian disalurkan ke DS sebanyak 100 gram yang sebagian sudah diedarkan.
Atas keterlibatan dalam kasus narkoba di Jogja tersebut tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai pengguna.