Berita , D.I Yogyakarta

Marak Pembakaran Sampah di Jogja, Pakar UGM: Picu Banyak Penyakit

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pakar UGM sebut Pembakaran Sampah Picu Banyak Penyakit
Pakar UGM sebut pembakaran sampah picu banyak penyakit dalam pembicaraan Pojok Bulaksumur UGM. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Akibat penutupan TPA Piyungan Bantul hingga saat ini, masyarakat lebih memilih membakar sampah yang dinilai lebih mudah dan cepat.

Tindakan itu menjadi sorotan karena dampak dari pembakaran sampah yang menyebabkan polusi udara. 

Pakar penyakit dalam sekaligus Akademisi Universitas Gadjah Madha (UGM) , Ika Trisnawati mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dapat menggangu kesehatan. 

Berdasarkan paparannya, imbas pembakaran sampah ternyata dapat menghasilkan zat-zat beracun dan berbahaya bagi tubuh manusia. Terutama hasil pembakaran sampah anorganik seperti plastik atau karet.

"Pembakaran sampah plastik dan karet akan menghasilkan carbon black yang jika masuk ke dalam paru-paru dalam jangka panjang akan membentuk plak di alveoli dan berujung pada tumbuhnya sel kanker," ujar Ika dalam acara Pojok Bulaksumur UGM Yogyakarta, Senin 21 Agustus 2023.

Tak hanya zat berbahaya, terdapat partikel kecil dalam asap yang jika terhirup secara sengaja maupun tidak akan memengaruhi kesehatan, terutama pada sistem pernapasan.

Pembakaran Sampah Picu Penyakit Serius

Menurutnya, dampak dari pembakaran sampah juga berisiko meningkatkan penyakit kanker akibat zat berbahaya. Tidak hanya menyerang paru-paru, namun juga bagian tubuh lainnya. 

Selain itu, asap yang pekat juga dapat menyebabkan iritasi jika terkena mata dan menyebabkan mata perih, berair, serta merah.

Sedangkan apabila terhirup oleh manusia, ia menegaskan dapat menyebabkan gangguan pada mulut, hidung, dan tenggorokan.

"Pembakaran sampah bisa menyebabkan batuk-batuk, kesulitan bernapas, dan sensasi seperti tercekik di tenggorokan," ujarnya. 

Ika juga menyebutkan penyakit lain dampak dari membakar sampah baik organik dan anorganik seperti rusaknya kulit, paparan dioksin, furan, dan zat berbahaya lainnya yang dapat menyebabkan lesi kulit.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB