Berita , D.I Yogyakarta

Pelaku Perampokan di Gunungkidul Diringkus Polisi

profile picture Pandu S
Pandu S
Pelaku Perampokan di Gunungkidul Diringkus Polisi
Polres Gunungkidul Merilis Pelaku Perampokan di Karangmojo. (Foto: Pandu)

HARIANE - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gunungkidul mengamankan seorang pelaku perampokan dengan ancaman senjata tajam, yang terjadi di Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul. 

Pelaku berinisial MTA (19) warga Notoprajan, Ngampilan, Yogyakarta ini melancarkan aksinya pada tanggal 10 April 2024 silam, di Jatiayu, Karangmojo, Gunungkidul.

Kapolsek Karangmojo, AKP. Nanang mengatakan, kejadian ini berlangsung ketika korban hendak membeli rokok dengan mengendarai sepeda motor. Saat diperjalanan, korban tiba-tiba dihentikan pelaku untuk dimintai tolong membelikan bensin, dan meminjam handphone korban untuk menghubungi teman pelaku.

"Pelaku menghentikan korban, lalu ditanya mau atau tidak membelikan bensin. Setelah itu pelaku pinjam HP (Handphone) korban untuk menghubungi temannya," kata Nanang saat pers rilis di Halaman Polres Gunungkidul pada Rabu, 8 Mei 2024.

Saat korban sudah menyerahkan HP-nya, pelaku kemudian mengancam korban dengan sebilah celurit, yang ternyata sudah disiapkan pelaku dengan disimpan dibalik bajunya.

"Pelaku mengambil HP seraya mengeluarkan celurit yang berada di balik baju, dan berkata bahwa HP ini milik saya (pelaku). Terpaksa korban mengiyakan," lanjut Nanang.

Sebelum dibawa oleh petugas dari Polsek Karangmojo, pelaku sudah diamankan oleh warga di Balai Kalurahan Pengkol 2, Karangmojo.

"Pelaku diamankan di ruangan yang dikunci dari luar, karena diluar banyak warga, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," jelas Nanang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebuah handphone milik korban, sebilah celurit yang digunakan pelaku, dan satu unit kendaraan roda dua milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) atau Pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal W ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jamaah Haji 2024 Berangkat ke Makkah Mulai Besok, Ambil Miqat di Bir Ali

Jamaah Haji 2024 Berangkat ke Makkah Mulai Besok, Ambil Miqat di Bir Ali

Minggu, 19 Mei 2024 21:39 WIB
Kenakan Endek, Elon Musk Resmikan Starlink di Bali

Kenakan Endek, Elon Musk Resmikan Starlink di Bali

Minggu, 19 Mei 2024 19:36 WIB
Tewaskan 3 Orang, Kondisi Pesawat Jatuh di BSD Tangsel Hancur

Tewaskan 3 Orang, Kondisi Pesawat Jatuh di BSD Tangsel Hancur

Minggu, 19 Mei 2024 18:59 WIB
Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman

Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman

Minggu, 19 Mei 2024 16:27 WIB
Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sepanjang

Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sepanjang

Minggu, 19 Mei 2024 16:24 WIB
Berlangsung Lebih Dari 5 Jam, Evakuasi Kapal Hilang Kontak Terkendala Cuaca Buruk

Berlangsung Lebih Dari 5 Jam, Evakuasi Kapal Hilang Kontak Terkendala Cuaca Buruk

Minggu, 19 Mei 2024 16:22 WIB
Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, 1 Korban Tewas Terpental

Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, 1 Korban Tewas Terpental

Minggu, 19 Mei 2024 16:20 WIB
Perahu Nelayan Pantai Sadeng yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Perahu Nelayan Pantai Sadeng yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Minggu, 19 Mei 2024 12:18 WIB
Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS ...

Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS ...

Minggu, 19 Mei 2024 09:41 WIB
Disambut Luhut, Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink

Disambut Luhut, Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink

Minggu, 19 Mei 2024 09:22 WIB