Berita , D.I Yogyakarta
Pemkab Bantul Wacanakan Kenaikan Tarif Retribusi Wisata, Jadi Rp 15 Ribu per Orang
HARIANE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul kembali membuka wacana kenaikan tarif retribusi wisata di tahun 2024 ini. Rencananya, tarif karcis masuk ke wisata Bantul akan naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu per orang.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan, wacana kenaikan tarif ini sebetulnya sudah dibahas sejak lama. Namun, hal tersebut urung direalisasikan akibat Pandemi Covid-19. Dia menilai, penyesuaian tarif retribusi sudah saatnya dilakukan.
"Wacana itu ada, apalagi sudah puluhan tahun tarif kita tetap. Itu kan untuk wisatawan luar daerah. Daerah lainnya juga sudah sesuaikan," kata Halim, saat ditemui belum lama ini.
Namun begitu, Halim belum menjelaskan secara jelas kapan waktu realisasinya. Ia hanya memastikan wacana itu dilaksanakan di tahun 2024 ini.
Diakui Halim, pada pertengahan 2023, Pemkab Bantul batal menaikkan tarif retribusi wisata Pansela dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu dengan sejumlah pertimbangan.
Salah satunya adalah ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih pasca pandemi Covid-19. Sehingga ketika tarif tiket retribusi objek wisata pantai dinaikkan dikhawatirkan ada efek berkurangnya wisatawan yang berimbas pada menurunnya pendapatan UMKM.
“Biarlah pendapatan asli daerah belum meningkat namun jumlah wisatawan meningkat sehingga kesejahteraan masyarakat naik," kata Halim.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, mengaku tengah menyusun regulasi kenaikan tarif tersebut. Dia memerkirakan pada triwulan kedua tahun 2024, wacana itu akan direalisasikan.
"Sedang disiapkan regulasinya," paparnya.
Kwintarto juga menyampaikan salah satu alasan pihaknya akan menaikkan retribusi wisata adalah banyaknya obyek wisata Pansela dan penerapan satu kali penarikan retribusi bagi wisatawan yang datang ke wilayah Bantul. Selain itu, telah adanya Jembatan Kretek II, membuat wisatawan yang akan berkunjung ke Pantai Parangtritis dan berpindah berkunjung ke Pantai Baru lebih mudah.
Di samping itu, Kwintarto menyebut jika keputusan menaikkan tarif retribusi juga dikarenakan Kabupaten Gunungkidul juga akan menaikkan retribusi per kawasan.
"Apalagi pergerakan wisatawan saat ini sudah mulai membaik," ucap Kwintarto.