Berita

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pembubaran Ibadah di Tangsel, Salah Satunya Ketua RT

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pembubaran ibadah di Tangsel
Polisi tetapkan empat tersangka pembubaran ibadah di Tangsel. (PMJ)

HARIANE – Polisi menetapkan empat tersangka pembubaran ibadah di Tangsel yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan kalau keempat tersangka berinisial D (53) Ketua RT, I (30), S (36) dan A (26).

Pada awalnya, keempat tersangka berstatus sebagai saksi. Namun setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mendapatkan cukup bukti kalau mereka melakukan tindak pidana yang menyebabkan 2 jemaat terluka.

“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status,” ujar AKBP Ibnu seperti dikutip dari PMJ.

Selain menetapkan empat tersangka, Polisi juga mengamankan rekaman video yang viral di media sosial serta tiga bilah sajam sebagai barang bukti.

“Dalam serangkaian proses gelar perkara, maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh AKBP Ibnu Bagus Santoso.

Kronologi Aksi Pembubaran Ibadah di Tangsel oleh Warga

Sebelumnya, telah terjadi aksi pembubaran ibadah di Tangsel yang dilakukan Ketua RT dan warga setempat pada Minggu, 5 Mei 2024.

Berdasarkan informasi akun Instagram @lensa_berita_jakarta, insiden pembubaran ibadah berujung pengeroyokan terjadi di sebuah indekos kawasan Jalan Ampera, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.

Saat mahasiswa dan mahasiswi sedang ibadah Doa Maria, tiba-tiba Ketua RT datang sembari memaki para jemaat dan meminta mereka untuk keluar.

Teriakan ketua RT berinisial D itu pun membuat suasana berubah menjadi tegang dan berujung pada kekerasan yang dilakukan oleh tiga tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jamaah Haji 2024 Berangkat ke Makkah Mulai Besok, Ambil Miqat di Bir Ali

Jamaah Haji 2024 Berangkat ke Makkah Mulai Besok, Ambil Miqat di Bir Ali

Minggu, 19 Mei 2024 21:39 WIB
Kenakan Endek, Elon Musk Resmikan Starlink di Bali

Kenakan Endek, Elon Musk Resmikan Starlink di Bali

Minggu, 19 Mei 2024 19:36 WIB
Tewaskan 3 Orang, Kondisi Pesawat Jatuh di BSD Tangsel Hancur

Tewaskan 3 Orang, Kondisi Pesawat Jatuh di BSD Tangsel Hancur

Minggu, 19 Mei 2024 18:59 WIB
Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman

Peringati Hari Bakti Dokter Indonesia, IDI Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di Sleman

Minggu, 19 Mei 2024 16:27 WIB
Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sepanjang

Dihantam Ombak, Kapal Nelayan Terbalik di Pantai Sepanjang

Minggu, 19 Mei 2024 16:24 WIB
Berlangsung Lebih Dari 5 Jam, Evakuasi Kapal Hilang Kontak Terkendala Cuaca Buruk

Berlangsung Lebih Dari 5 Jam, Evakuasi Kapal Hilang Kontak Terkendala Cuaca Buruk

Minggu, 19 Mei 2024 16:22 WIB
Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, 1 Korban Tewas Terpental

Pesawat Jatuh di BSD Tangsel, 1 Korban Tewas Terpental

Minggu, 19 Mei 2024 16:20 WIB
Perahu Nelayan Pantai Sadeng yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Perahu Nelayan Pantai Sadeng yang Hilang Kontak Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Minggu, 19 Mei 2024 12:18 WIB
Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS ...

Pesan Menkes Budi: Dewan Pengawas Harus Kawal Tugas Direksi RS dan Jaga RS ...

Minggu, 19 Mei 2024 09:41 WIB
Disambut Luhut, Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink

Disambut Luhut, Elon Musk Tiba di Bali untuk Resmikan Starlink

Minggu, 19 Mei 2024 09:22 WIB