Berita , D.I Yogyakarta , Ekbis

Ribuan Pemilik Warung Madura Di DIY Ancam Somasi KemenKopUKM Terkait Pernyataan Pembatasan Jam Operasional Bernada SARA

profile picture erfanto
erfanto
Warung Madura di Lowano
Warung Madura Dapat Dukungan dari Kadin DIY untuk beropersasi penuh.

HARIANE - Para pemilik Warung Madura di Yogyakarta mengultimatum Kementrian Koperasi dan UKM untuk segera melakukan klarifikasi ataupun mencabut imbauan agar ada pembatasan jam operasional. Jika dalam 3 x 24 jam tidak ada tindak lanjut maka mereka bakal mengambil langkah hukum. 

Ketua Departemen Hukum & Advokasi LBH Aryawiraraja (LBH Warga Madura), Mustofa mengatakan pihaknya bakal melayangkan somasi atas pernyataan Sekretaris KemenKopUKM tentang pembatasan warung madura. Karena selain urusan bisnis, pernyataan tersebut juga mengandung unsur SARA. 

"Karena ini menyebut merk, Warung Kelontong Madura. Kan banyak usaha yang buka 24 jam. Kenapa hanya yang dipersoalkan," tutur Mustofa di kantor KADIN DIY, Sabtu (27/4/2024). 

Menurut dia, salah satu yang aneh dalam pernyataan tersebut adalah dasar hukum yang digunakan. Di mana dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Bali. Perda tersebut digunakan waktu Pandemi Covid19 dan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. 

Aturan tersebut mengatur jam operasional toko dan yang menjadi sasaran secara eksplisit tentu Warung kelontong madura karena buka 24 jam di Bali sehingga menjadi polemik dan bola panas di masyarakat.

Padahal keberadaan 'Warung Madura' tersebut justru menjadi salah satu motor penggerak sekaligus pendobrak ekonomi yang berbasis kerakyatan. 

"Ini adalah bukti nyata bahwa hanya bisnis bidang UMKM yang teruji dan bertahan di era covid," kata dia. 

Perda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan mendapatkan pekerjaan adalah Pasal 27 ayat (2).

Pasal ini menyatakan:"Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara manusiawi.

Seharusnya peraturan dari pemerintah seperti perda di berbagai tingkatan harus benar-benar dikaji secara matang dan komprehensif dengan melibatkan semua elemen pelaku usaha kecil yang terlibat langsung di lapangan agar nantinya kebijakan apapun selalu berorientasi dan berpihak pada ekonomi rakyat kecil bukan malah membunuh potensi UMKM yang jelas-jelas pro ekonomi rakyat kecil. 

"Negara ini aneh bin ajaib, seharusnya Kemenkop UKM sebagai pembina pelaku usaha mikro hadir langsung menjembatani dengan pemerintah daerah untuk memberi solusi, bukan malah asal menyampaikan pernyataan yang membuat pelaku usaha mikro terdzolimi," tambahnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Korban Tewas Laka Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Bertambah, 12 Orang Luka ...

Korban Tewas Laka Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Bertambah, 12 Orang Luka ...

Minggu, 12 Mei 2024 12:12 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 12 Mei 2024 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 12 Mei 2024 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Minggu, 12 Mei 2024 10:16 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 12 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 12 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 12 Mei 2024 10:15 WIB
Ramalan Zodiak Senin 13 Mei 2024 Lengkap untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Ramalan Zodiak Senin 13 Mei 2024 Lengkap untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Minggu, 12 Mei 2024 09:49 WIB
Polisi: 11 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Polisi: 11 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Minggu, 12 Mei 2024 09:33 WIB
Ramalan Zodiak Senin 13 Mei 2024 Penting untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Ramalan Zodiak Senin 13 Mei 2024 Penting untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, ...

Minggu, 12 Mei 2024 08:23 WIB
Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia 12-13 Mei 2024, Cek Lokasi Terdampak ...

Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia 12-13 Mei 2024, Cek Lokasi Terdampak ...

Minggu, 12 Mei 2024 07:21 WIB
Jadwal KRL Bogor Manggarai 12-16 Mei 2024, Cek Jam Operasional Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Manggarai 12-16 Mei 2024, Cek Jam Operasional Hari Ini

Sabtu, 11 Mei 2024 22:24 WIB
Kecelakaan Bus di Ciater Telan Korban Jiwa, Angkut Rombongan Siswa SMK

Kecelakaan Bus di Ciater Telan Korban Jiwa, Angkut Rombongan Siswa SMK

Sabtu, 11 Mei 2024 22:18 WIB
Jadwal KRL Bogor Jakarta 12-16 Mei 2024, Keberangkatan Pertama Jam 4 Pagi

Jadwal KRL Bogor Jakarta 12-16 Mei 2024, Keberangkatan Pertama Jam 4 Pagi

Sabtu, 11 Mei 2024 21:56 WIB