Berita

Suhu Maksimum Jawa Tengah Hari ini Capai 37,8 Derajat Celcius, Terpanas di Indonesia

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Suhu Maksimum Jawa Tengah Hari ini Capai 37,8 Derajat Celcius, Terpanas di Indonesia
Suhu maksismum Jawa Tengah hari ini mencapai 37,8 derajat Celcius. (Ilustrasi: Freepik)

HARIANE - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkat suhu maksimum hari ini, di mana Jawa Tengah menjadi wilayah yang terpanas.

Dalam informasi yang dirilis pada Sabtu, 21 Oktober 2023 diketahui bahwa suhu maksimum Jawa Tengah mencapai 37,8 derajat Celcius.

Setelah Jawa Tengah, wilayah Majalengka berada di posisi kedua dengan suhu maksimum harian mencapai 37,6 derajat Celcius. Berikut informasi selengkapnya.

BMKG Ungkap Daftar Wilayah dengan Suhu Tertinggi Hari ini

Terkait fenomena cuaca panas 'mendidih' yang dirasakan akhir-akhir ini, BMKG memberikan penjelasan terkait penyebab dan analisisnya.

"Saat ini sebagian besar wilayah Indonesia terutama di selatan ekuator masih mengalami musim kemarau dan sebagian lainnya akan mulai memasuki periode peralihan musim pada periode Oktober-November ini, sehingga kondisi cuaca cerah masih cukup mendominasi pada siang hari," tulis BMKG melalui laman resminya.

Secara umum, beberapa faktor berikut ini menjadi penyebab cuaca panas terik yang melanda sebagian wilayah Indonesia.

  • Musim kemarau dengan dominasi cuaca cerah pada siang hari menyebabkan penyinaran matahari ke permukaan bumi menjadi maksimal.
  • Kontribusi dari posisi semu matahari masih bergerak ke selatan ekuator yang berdampak pada penyinaran matahari yang relatif lebih intens.
  • Faktor lainnya seperti kecepatan angin, tutupan awan, dan tingkat kelembapan udara juga mempengaruhi kondisi suhu panas di suatu wilayah.

Berikut ini merupakan daftar wilayah di Indonesia yang mengalami suhu maksimum tertinggi untuk periode 20-21 Oktober 2023:

1. Stasiun Klimatologi Jawa Tengah: 37,8 derjat Celcius

2. Stasiun Meteorologi Kertajati, Majalengka: 37,6 derajat Celcius
3. Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Wilayah II, Tangerang Selatan: 37,5 derajat Celcius
4. Stasiun Meteorologi Ahmad Yani, Semarang: 37,2 derajat Celcius
5. Stasiun Meteorologi Radin Inten II, Lampung: 37,0 derajat Celcius

Itulah daftar wilayah dengan suhu tertinggi di Indonesia untuk periode 20-21 Oktober 2023. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB