Berita , Artikel

Tanggapan Pakar UGM Terkait Aturan PSE

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Tanggapan Pakar UGM Terkait Aturan PSE
Tanggapan Pakar UGM Terkait Aturan PSE
HARIANE - Tanggapan pakar UGM terkait aturan PSE yang terancam diblokir oleh pemerintah karena belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 
Tanggapan pakar UGM terkait aturan PSE menilai bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah untuk memblokir pelanggar terkait aturan PSE sudah tepat.
Dikutip dari laman ugm.ac.id Tanggapan pakar UGM terkait aturan PSE, Ridi Ferdiana, ST, MT, menjelaskan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan baik data maupun komunikasi masyarakat. 
“Kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah yang mendorong perusahaan menjamin keamanan data dan komunikasi. Yang dikhawatirkan kalau tidak ada keamanan maka data privasi dan kebijakan bisa terekspose atau bocor,”jelasnya, Jumat, 22 Juli 2022.

Tanggapan pakar UGM terkait aturan PSE yang terdaftar secara resmi di tanah air, maka pemerintah memiliki kekuatan hukum saat menghadapi pelanggaran. Misalnya, saat menghadapi praktik pinjol ilegal.

“Contohnya pada pinjol itu harus daftar karena ada data privasi yang memang harus dijaga mengikuti aturan PSE,”terangnya.

Riri Ferdiana juga menjelaskan tidak hanya soal data yang harus dijaga, dalam PSE juga mengatur soal penempatan data center fisik dan data recovery center. 

BACA JUGA : Apa Itu PSE? Mulai 20 Juli 2022 Kominfo Ancam Blokir Google, WhatsApp, Hingga Instagram Jika Tidak Daftar
Data-data mana yang wajib disimpan di dalam negeri dan data mana yang bisa disimpan di luar negeri.
Dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi UGM menyebutkan bahwa pemerintah saat ini memiliki pekerjaan rumah yang segera harus dituntaskan terkait penegakan aturan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 
Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan kemudahan bagi perusahaan yang melaksanakan transaksi elektronik dalam melakukan pendaftaran.
“Harus menjelaskan kemudahan pendaftaran bagi perusahaan dan memastikan sistemnya ada. Karena mendaftar ini kan artinya menambah pekerjaan bagi perusahaan,” terangnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Gunungkidul Wacanakan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Daerah Perbatasan

Pemkab Gunungkidul Wacanakan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau di Daerah Perbatasan

Kamis, 09 Mei 2024 12:40 WIB
Terima Sampah Dari Luar, Pemilik Lahan: Saya Tidak Tahu Kalau Dilarang

Terima Sampah Dari Luar, Pemilik Lahan: Saya Tidak Tahu Kalau Dilarang

Kamis, 09 Mei 2024 10:32 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 9 Mei 2024 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 9 Mei 2024 Turun Tipis, Cek Disini

Kamis, 09 Mei 2024 10:29 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 9 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 9 Mei 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 09 Mei 2024 10:28 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIP, Berikut Perannya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIP, Berikut Perannya

Kamis, 09 Mei 2024 10:02 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 10 Mei 2024 Lengkap untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Ramalan Zodiak Jumat 10 Mei 2024 Lengkap untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Kamis, 09 Mei 2024 09:09 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Kebumen 9 Mei 2024, Berlangsung 6 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Kebumen 9 Mei 2024, Berlangsung 6 Jam

Kamis, 09 Mei 2024 08:19 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 10 Mei 2024 Lengkap: Peluang Baru untuk Leo, Saatnya Virgo ...

Ramalan Zodiak Jumat 10 Mei 2024 Lengkap: Peluang Baru untuk Leo, Saatnya Virgo ...

Kamis, 09 Mei 2024 08:15 WIB
Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 9-12 Mei 2024, Jam Berangkat Pagi-Malam

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Kota 9-12 Mei 2024, Jam Berangkat Pagi-Malam

Rabu, 08 Mei 2024 23:42 WIB
Selain di Giring, Sampah Luar Daerah Ternyata Juga Dibuang Di Bekas Tambang Mulusan

Selain di Giring, Sampah Luar Daerah Ternyata Juga Dibuang Di Bekas Tambang Mulusan

Rabu, 08 Mei 2024 22:15 WIB