Berita

2 Cara Over Kredit Rumah Subsidi, Lengkap dengan Syarat, Keuntungan, dan Kekurangannya

profile picture Hanna
Hanna
2 Cara Over Kredit Rumah Subsidi, Lengkap dengan Syarat, Keuntungan, dan Kekurangannya
2 Cara Over Kredit Rumah Subsidi, Lengkap dengan Syarat, Keuntungan, dan Kekurangannya
HARIANE - Cara over kredit rumah subsidi dapat menjadi salah satu solusi alternatif bagi pemilik rumah yang merasa tidak sanggup lagi untuk melanjutkan cicilan dengan tenor yang cukup panjang.
Over kredit rumah subsidi merupakan proses pemindahan kepemilikan dan pembayaran KPR sebuah rumah subsidi yang sedang berjalan kepada pihak lain yang diawasi oleh bank sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.
Lantas bagaimana cara untuk melakukan over kredit rumah subsidi? berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak di bawah ini.
BACA JUGA : Cara Beli Rumah Subsidi Secara Online Melalui Aplikasi SiKasep, Lengkap dengan Dokumen yang Harus Disiapkan 

Syarat dalam Cara Over Kredit Rumah Subsidi

Cara beli rumah subsidi secara online
Cara beli rumah subsidi secara online.(Foto: Kementerian PUPR)
Sebelum melakukan over kredit, tentu akan terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh penjual dan pembeli dengan menyiapkan dokumen berikut:
  • Kartu identitas (KTP/Paspor/Kartu Keluarga penjual dan pembeli
  • NPWP penjual dan pembeli
  • Surat keterangan gaji atau pendapatan lainnya dari kedua belah pihak
  • Buku nikah dari kedua belah pihak
  • Fotokopi IMB
  • Salinan bukti pembayaran pajak PBB
  • Akta Jual Beli (AJB) bangunan yang lama
  • Surat kuasa yang berisi permohonan peralihan hak dan kewajiban kredit dari penjual atau pemilik lama ke pembeli alias pemilik baru
  • Salinan perjanjian kredit yang dibuat dan ditandatangani pembeli
  • Salinan bukti pembayaran angsuran
  • Salinan sertifikat baru yang sudah berstempel bank untuk mengurus dokumen lainnya ke notaris

Cara Over Kredit Rumah Subsidi

Cara beli rumah subsidi secara online
Cara beli rumah subsidi secara online. (Foto: Kementerian PUPR)
Dalam melakukan over kredit rumah subsidi, dirilis oleh laman Rumah.com, setidaknya terdapat dua langkah umum yang dapat dilakukan, diantaranya yaitu:

Proses Jual Beli

Di mana pihak pemohon akan mengambil alih cicilan rumah yang belum selesai atau lunas dari pihak penjual untuk melanjutkan cicilan tersebut kepada pihak bank.
Adapun langkah dengan proses jual beli ini bisa dilakukan dengan cara berikut:
1. Memastikan pihak pembeli dan penjual rumah subsidi dapat dipercaya
2. Pihak penjual dan pembeli langsung mendatangi pihak bank pemberi fasilitas kredit rumah subsidi untuk mengajukan permohonan take over kredit
3. Pihak bank akan memberikan surat permohonan pengambilan hak dan kewajiban kredit rumah dari debitur yang lama kepada calon pembeli
Ads Banner

BERITA TERKINI

Catatan David di SMA Diungkap Ayahnya, Berisi Pesan Mengharukan

Catatan David di SMA Diungkap Ayahnya, Berisi Pesan Mengharukan

Sabtu, 01 April 2023 04:02 WIB
Spoiler Call It Love Episode 13, Masalah yang Dihadapi Shim Woo Joo Makin ...

Spoiler Call It Love Episode 13, Masalah yang Dihadapi Shim Woo Joo Makin ...

Jumat, 31 Maret 2023 21:52 WIB
Seleksi Sekolah Kedinasan Intelijen Negara 2023: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya

Seleksi Sekolah Kedinasan Intelijen Negara 2023: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya

Jumat, 31 Maret 2023 19:55 WIB
Rencana Realisasi Pembangunan TPST Modalan, DLH Bantul Akan Sewa Lahan

Rencana Realisasi Pembangunan TPST Modalan, DLH Bantul Akan Sewa Lahan

Jumat, 31 Maret 2023 18:29 WIB
Dugaan Maladministrasi Penyidik Kepolisian Polsek Pajangan, Kuasa Hukum SMP N 2: Ini Fatal

Dugaan Maladministrasi Penyidik Kepolisian Polsek Pajangan, Kuasa Hukum SMP N 2: Ini Fatal

Jumat, 31 Maret 2023 17:42 WIB
Mudik Gratis 2023 Polda Metro Jaya: Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Rute Tujuan

Mudik Gratis 2023 Polda Metro Jaya: Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Rute Tujuan

Jumat, 31 Maret 2023 17:15 WIB
Ramalan Shio Sabtu 1 April 2023 Lengkap, Hidup Monyet Menjadi Lebih Berwarna, Babi ...

Ramalan Shio Sabtu 1 April 2023 Lengkap, Hidup Monyet Menjadi Lebih Berwarna, Babi ...

Jumat, 31 Maret 2023 16:01 WIB
Kemenpora Palestina Kritik FIFA atas Standar Ganda, Sebut Indonesia Berhak Jadi Tuan Rumah ...

Kemenpora Palestina Kritik FIFA atas Standar Ganda, Sebut Indonesia Berhak Jadi Tuan Rumah ...

Jumat, 31 Maret 2023 15:46 WIB
Penyebab Terjadinya Siklon Tropis di Sekitar Indonesia, Aktivitas Manusia jadi Kontribusi Utama

Penyebab Terjadinya Siklon Tropis di Sekitar Indonesia, Aktivitas Manusia jadi Kontribusi Utama

Jumat, 31 Maret 2023 15:45 WIB
Promo Makanan Surabaya April 2023 Spesial Ramadhan, Ada JCO hingga Marugame Udon

Promo Makanan Surabaya April 2023 Spesial Ramadhan, Ada JCO hingga Marugame Udon

Jumat, 31 Maret 2023 15:27 WIB