2 Cara Over Kredit Rumah Subsidi, Lengkap dengan Syarat, Keuntungan, dan Kekurangannya
HARIANE - Cara over kredit rumah subsidi dapat menjadi salah satu solusi alternatif bagi pemilik rumah yang merasa tidak sanggup lagi untuk melanjutkan cicilan dengan tenor yang cukup panjang.Over kredit rumah subsidi merupakan proses pemindahan kepemilikan dan pembayaran KPR sebuah rumah subsidi yang sedang berjalan kepada pihak lain yang diawasi oleh bank sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.Lantas bagaimana cara untuk melakukan over kredit rumah subsidi? berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak di bawah ini.
Cara beli rumah subsidi secara online.(Foto: Kementerian PUPR)Sebelum melakukan over kredit, tentu akan terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh penjual dan pembeli dengan menyiapkan dokumen berikut:
Kartu identitas (KTP/Paspor/Kartu Keluarga penjual dan pembeli
NPWP penjual dan pembeli
Surat keterangan gaji atau pendapatan lainnya dari kedua belah pihak
Buku nikah dari kedua belah pihak
Fotokopi IMB
Salinan bukti pembayaran pajak PBB
Akta Jual Beli (AJB) bangunan yang lama
Surat kuasa yang berisi permohonan peralihan hak dan kewajiban kredit dari penjual atau pemilik lama ke pembeli alias pemilik baru
Salinan perjanjian kredit yang dibuat dan ditandatangani pembeli
Salinan bukti pembayaran angsuran
Salinan sertifikat baru yang sudah berstempel bank untuk mengurus dokumen lainnya ke notaris
Cara Over Kredit Rumah Subsidi
Cara beli rumah subsidi secara online. (Foto: Kementerian PUPR)Dalam melakukan over kredit rumah subsidi, dirilis oleh laman Rumah.com, setidaknya terdapat dua langkah umum yang dapat dilakukan, diantaranya yaitu:
Proses Jual Beli
Di mana pihak pemohon akan mengambil alih cicilan rumah yang belum selesai atau lunas dari pihak penjual untuk melanjutkan cicilan tersebut kepada pihak bank.Adapun langkah dengan proses jual beli ini bisa dilakukan dengan cara berikut:1. Memastikan pihak pembeli dan penjual rumah subsidi dapat dipercaya2. Pihak penjual dan pembeli langsung mendatangi pihak bank pemberi fasilitas kredit rumah subsidi untuk mengajukan permohonan take over kredit3. Pihak bank akan memberikan surat permohonan pengambilan hak dan kewajiban kredit rumah dari debitur yang lama kepada calon pembeli