Berita , Jateng
3 Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Demak Ditangkap, Begini Motif dan Kronologinya
HARIANE - Ketiga pelaku pelecehan seksual anak di Demak ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Rabu lalu, 24 April 2024.
Ketiga pelaku berhasil diringkus di kediamannya masing-masing yang berlokasi di Kecamatan Mranggen sekitar pukul 14.00 WIB.
Aksi bejat ketiga pelaku terjadi di Desa Jamus, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak sekitar pukul 21.00 WIB.
Press release telah dilakukan hari Jumat, 26 April 2024 untuk mengetahui motif dan kronologi lengkapnya atas kasus pemerkosaan yang terjadi.
Motif dan Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Anak di Demak
Satreskrim Polres Demak telah berhasil mengamankan 3 pelaku pelecehan seksual dengan korban merupakan seorang anak di bawah umur.
Seorang perempuan berinisial Al (13 tahun) yang merupakan siswi SMP di Kabupaten Demak, menjadi korban pemerkosaan 3 orang pelaku secara bergiliran.
Kejadian berawal dari korban dipaksa berhubungan badan dengan pacarnya yang berinisial N oleh ketiga pelaku hingga kemudian direkam video.
Usai merekam berhubungan layaknya suami istri itu, para pelaku EP (31), K (32), dan JH (31) menyuruh pacar korban N pergi. Setelah pacarnya pergi, Al bergantian dirudapaksa oleh 3 pelaku.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan, kejadian pemerkosaan itu bermula ketika korban bersama sang kekasih pergi ke Kota Semarang pada Selasa, 23 April 2024 pukul 18.30 WIB.
Saat hendak pulang ke Demak, mereka melintas Desa Jamus, Kecamatan Mranggen. Sekitar pukul 21.00 WIB, tiba-tiba motor yang mereka gunakan mogok lantaran kehabisan bensin.