Gaya Hidup

4 Ketentuan Rukyatul Hilal NU untuk Menentukan Hari Raya Idul Fitri 1444 H

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
ketentuan rukyatul hilal NU
Inilah empat ketentuan rukyatul hilal NU dalam menentukan awal bulan dalam kalender Hijriyah. (Pexels/Vladyslav Dushenkovsky)

HARIANE – Inilah empat ketentuan rukyatul hilal NU yang digunakan untuk menentukan kapan jatuhnya hari raya Idul Fitri 1444 H.

Rukyatul Hilal adalah metode yang digunakan oleh masyarakat Nahdliyin untuk menetapkan bulan-bulan penting dalam kalender Hijriyah.

Selain rukyatul hilal, Nahdlatul Ulama juga menggunakan metode hisab. Hanya saja metode hisab hanya bersifat prediktif dan tidak digunakan sebagai pedoman untuk keputusan akhir.

Lantas saat menggunakan metode rukyatul hilal, adakah ketentuan-ketentuan khusus dalam menentukan awal bulan Hijriyah? Berikut penjelasan selengkapnya.

Ketentuan Rukyatul Hilal NU

ketentuan rukyatul hilal NU
Para perukyat menggunakan alat khusus saat melakukan rukyatul hilal. (Pexels/musicFactory lehmannsound)

Berdasarkan informasi dari situs resmi Nahdlatul Ulama Online, ada empat ketentuan rukyatul hilal NU dalam menentukan kapan lebaran idul fitri 2023, yaitu :

1.       Hilal dibawah ufuk

Apabila hilal masih dibawah ufuk (di bawah 0 derajat) dan tidak mungkin bisa dilihat, maka bulan sebelumnya digenapkan menjadi tiga puluh hari (istikmal).

Contohnya, apabila saat tanggal 29 Ramadhan dilakukan rukyataul hilal dan posisi bulan masih dibawah ufuk sehingga tak dapat dilihat, maka bulan Ramadhan digenapkan jadi 30 hari.

2.       Hilal teramati

Apabila hilal dapat teramati dengan posisinya yang sudah mencapai kriteria visibilitas hilal (imkan rukyah) menurut pedoman NU, maka kesaksian perukyat dapat diterima.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Wilayah Kokap

Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Wilayah Kokap

Jumat, 13 Desember 2024 22:22 WIB
Pemkab Kulon Progo Canangkan Kalurahan Bersinar

Pemkab Kulon Progo Canangkan Kalurahan Bersinar

Jumat, 13 Desember 2024 21:43 WIB
Jebol Tembok Minimarket di Gunungkidul, Pencuri Gasak Dagangan Rokok

Jebol Tembok Minimarket di Gunungkidul, Pencuri Gasak Dagangan Rokok

Jumat, 13 Desember 2024 21:20 WIB
Kunjungi Kamwis Purbayan Jogja, Menteri PPPA Apresiasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Kunjungi Kamwis Purbayan Jogja, Menteri PPPA Apresiasi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Jumat, 13 Desember 2024 19:29 WIB
Jelang Nataru Harga Minyak dan Telur di Gunungkidul Merangkak Naik

Jelang Nataru Harga Minyak dan Telur di Gunungkidul Merangkak Naik

Jumat, 13 Desember 2024 18:36 WIB
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sundak Gunungkidul

Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sundak Gunungkidul

Jumat, 13 Desember 2024 16:55 WIB
Bertahun-tahun Hidup Tanpa Listrik, 162 Rumah Warga di Gunungkidul Kini Dipasangi Saluran Listrik

Bertahun-tahun Hidup Tanpa Listrik, 162 Rumah Warga di Gunungkidul Kini Dipasangi Saluran Listrik

Jumat, 13 Desember 2024 16:32 WIB
Banyak Keresahan Masyarakat Timbul Pasca Pilkada, Gus Hilmy: Diperbaiki Atau Dievaluasi

Banyak Keresahan Masyarakat Timbul Pasca Pilkada, Gus Hilmy: Diperbaiki Atau Dievaluasi

Jumat, 13 Desember 2024 15:33 WIB
Begini Tampang Suami di Pleret Bantul Aniaya Istrinya Hingga Meregang Nyawa

Begini Tampang Suami di Pleret Bantul Aniaya Istrinya Hingga Meregang Nyawa

Jumat, 13 Desember 2024 14:48 WIB
Polda DIY Ringkus Pelaku Penipuan dan Bawa Lari Uang Rp 2 Miliar, 2 ...

Polda DIY Ringkus Pelaku Penipuan dan Bawa Lari Uang Rp 2 Miliar, 2 ...

Jumat, 13 Desember 2024 13:32 WIB