Berita , D.I Yogyakarta

6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Enam Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta
Barang bukti lima kasus penyalahgunaan narkoba di Aula Polresta Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

HARIANE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta kembali mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba, selama pertengahan hingga akhir bulan Juli 2024.

Kasat Resnarkoba, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap 6 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat-obatan terlarang. I

“Selama periode tersebut, kita berhasil menangkap 6 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat-obatan terlarang,” ujar AKP Ardiansyah pada jumpa pers Senin, 29 Juli 2024 di Polresta Yogyakarta. 

Adapun identitas dari enam tersangka itu yakni, FDS (28) di Bantul pada 18 Juli. FDS ditangkap di Bangunjiwo, Bantul, dengan barang bukti 70 butir psikotropika jenis Calmlet. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Penangkapan AS (25) di Sleman, pada 19 Juli. AS ditangkap di Tirtomartani, Sleman, dengan barang bukti 32.060 butir pil obat-obatan terlarang. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Selanjutnya, tersangka OWP (32) di Bantul, pada 21 Juli. OWP yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap di Ngestiharjo, Bantul, dengan barang bukti 1.354 butir pil obat-obatan terlarang. Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Penangkapan MH (23) dan RM (32) di Sragen, pada 22 Juli. MH dan RM ditangkap di Masaran, Sragen, dengan barang bukti puluhan ribu butir obat-obatan terlarang berbagai jenis. Keduanya merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan OWP," ujarnya. 

MH dan RM disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kemudian, penangkapan EC (30) di Sleman, pad 26 Juli. EC ditangkap di Trihanggo, Sleman dengan barang bukti 420 butir pil obat-obatan terlarang. Disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa Psikotropika: 70 butir dan Obat-obatan terlarang: 86.939 butir,” jelas Kasat Narkoba.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kasus Penyiraman Air Ke Lurah Krambilsawit, Begini Pengakuan Debt Collector

Kasus Penyiraman Air Ke Lurah Krambilsawit, Begini Pengakuan Debt Collector

Rabu, 30 April 2025
Program MBG di Kotagede Yogyakarta Mandek, Ribuan Siswa Kena Dampak

Program MBG di Kotagede Yogyakarta Mandek, Ribuan Siswa Kena Dampak

Rabu, 30 April 2025
Pemkot Yogyakarta Ajukan Taman Siswa Jadi Sekolah Rakyat ke Kemensos RI

Pemkot Yogyakarta Ajukan Taman Siswa Jadi Sekolah Rakyat ke Kemensos RI

Rabu, 30 April 2025
Kasus Stunting Masih 14,35 Persen, Ini Upaya Pemkab Gunungkidul

Kasus Stunting Masih 14,35 Persen, Ini Upaya Pemkab Gunungkidul

Rabu, 30 April 2025
Mengaku Pegawai Dinas, Rombongan Pria Misterius Mencuri di Sejumlah Rumah di Gunungkidul

Mengaku Pegawai Dinas, Rombongan Pria Misterius Mencuri di Sejumlah Rumah di Gunungkidul

Rabu, 30 April 2025
Pria Bikin Ribut Bawa Pisau Dapur di Sedayu Bantul Berujung Diciduk Polisi

Pria Bikin Ribut Bawa Pisau Dapur di Sedayu Bantul Berujung Diciduk Polisi

Rabu, 30 April 2025
Gunungkidul Bakal Miliki Sekolah Seni, Ini Wilayah yang Dibidik Jadi Lokasinya

Gunungkidul Bakal Miliki Sekolah Seni, Ini Wilayah yang Dibidik Jadi Lokasinya

Rabu, 30 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 30 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 30 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 30 April 2025
Innalillahi, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar Kost

Innalillahi, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar Kost

Rabu, 30 April 2025
Wow, Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 30 April 2025 Naik Lagi

Wow, Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 30 April 2025 Naik Lagi

Rabu, 30 April 2025