Berita

Agnes Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Komnas Anak: Sudah Tepat

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
Agnes divonis 3 tahun 6 bulan penjara
Agnes divonis 3 tahun 6 bulan penjara. (Foto: Youtube/@IntensIndigo)

HARIANE - Agnes divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim tunggal Sri Wahyuni pada 10 April 2023 usai menjalani beberapa kali persidangan.

Dalam pembacaan vonis tersebut, hakim tunggal juga menjelaskan perihal apa saja yang memberatkan dan meringankan hukuman terhadap Agnes Gracia.

Ketua Komnas Anak yang juga hadir dalam agenda tersebut turut memberikan tanggapannya terkait Agnes divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Simak informasi selengkapnya sebagai berikut.

Agnes Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Ketua Komnas Anak Turut Buka Suara

Sebagaimana dilansir dari laman NU Online, hakim tunggal Sri Wahyuni telah menjatuhkan vonis hukuman selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara kepada Agnes Gracia sebagai salah satu pelaku yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy.

Vonis tersebut dijatuhkan berdasar Pasal 355 ayat 1 Jo 55 KUHP dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang ada dan penerapan Pasal 81 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang meringankan Agnes dari tuntutan awalnya yakni 4 tahun penjara.

Untuk selanjutnya, Agnes akan menjalani masa kurungan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam pembacaan vonis tersebut hadir pula Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait.

Sebagaimana dilansir dari video di kanal Youtube Intens Investigasi, Arist Merdeka Sirait turut buka suara terkait dengan vonis hukuman yang didapatkan oleh Agnes.

Menurutnya,  Agnes divonis 3 tahun 6 bulan penjara tersebut sudah tepat sebab hakim tunggal juga telah mempertimbangkan persoalan-persoalan yang memberatkan dan meringankan pelaku Agnes.

"Saya kira ini dalam perspektif anak sudah tepat ya. Karena apa. Tadi disebutkan oleh hakim juga yang memberatkan itu bahwa David sekarang ini masih dalam kondisi belum pulih seperti semula. Yang memberatkan adalah bahwa AG membiarkan terjadinya apa namanya, memberatkan yang kedua membiarkan kekerasan itu tidak menghentikan," ungkap Arist.

Hakim tunggal juga mempertimbangkan bahwa Agnes Gracia masih merupakan anak-anak berusia 15 tahun.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinaikkan 6,5%, UMK Gunungkidul Masih Diposisi Terendah

Dinaikkan 6,5%, UMK Gunungkidul Masih Diposisi Terendah

Jumat, 13 Desember 2024 06:14 WIB
Tengah Malam, Rumah Milik Seorang Warga Lendah Terbakar

Tengah Malam, Rumah Milik Seorang Warga Lendah Terbakar

Jumat, 13 Desember 2024 06:03 WIB
Wamenag Minta Biaya Haji 2025 Turun Namun Pelayanan Meningkat

Wamenag Minta Biaya Haji 2025 Turun Namun Pelayanan Meningkat

Kamis, 12 Desember 2024 19:45 WIB
Sudah Beroperasi Selama 10 Tahun, Pelaku Praktik Penjualan Bayi Ilegal di Jogja Diringkus ...

Sudah Beroperasi Selama 10 Tahun, Pelaku Praktik Penjualan Bayi Ilegal di Jogja Diringkus ...

Kamis, 12 Desember 2024 17:31 WIB
DPRD Bantul Minta Dispar Minimalisir Kebocoran Retribusi Wisata

DPRD Bantul Minta Dispar Minimalisir Kebocoran Retribusi Wisata

Kamis, 12 Desember 2024 16:27 WIB
Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis di Gunungkidul, Puluhan Siswa SD Merasa Senang

Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis di Gunungkidul, Puluhan Siswa SD Merasa Senang

Kamis, 12 Desember 2024 16:16 WIB
Komisi C DPRD Bantul Pastikan Kelayakan Jalan Menuju Objek Wisata

Komisi C DPRD Bantul Pastikan Kelayakan Jalan Menuju Objek Wisata

Kamis, 12 Desember 2024 16:02 WIB
Hendak Menuju IKN, Bus Rombongan Pelajar SMK Kecelakaan di Sepaku Kaltim

Hendak Menuju IKN, Bus Rombongan Pelajar SMK Kecelakaan di Sepaku Kaltim

Kamis, 12 Desember 2024 15:58 WIB
Alami Kecelakaan di Tol Paspro, Pelatih Persewangi Syamsuddin Batola Meninggal Dunia

Alami Kecelakaan di Tol Paspro, Pelatih Persewangi Syamsuddin Batola Meninggal Dunia

Kamis, 12 Desember 2024 14:57 WIB
Geger Penemuan Mayat di Kali Code Bantul Hari ini, Begini Kondisinya

Geger Penemuan Mayat di Kali Code Bantul Hari ini, Begini Kondisinya

Kamis, 12 Desember 2024 12:58 WIB