Berita , Nasional

Ancaman Pidana Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay sampai 8 Pasal, Ternyata ini yang Memberatkan Hukumannya

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Ancaman Pidana Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay
Inilah ancaman pidana pelaku penipuan tiket konser Coldplay lengkap dengan hal yang memberatkan hukuman pelaku. (Foto: YouTube/ Polda Metro Jaya)

HARIANE - Pihak kepolisian telah memberitahukan ancaman pidana pelaku penipuan tiket Coldplay yang sudah berhasil diamankan.

Kedua penipu tiket konser Coldplay tersebut bakal diancam pidana berdasarkan delapan pasal.

Selain itu, pihak kepolisian pun menyampaikan beberapa hal yang bisa jadi membuat hukuman penipu tiket konser Coldplay ini makin berat.

Cek keseluruhan informasi terkait penipuan tiket Coldplay di sini.

Hal yang Memberatkan Hukuman Pelaku Penipuan Tiket Coldplay

Ancaman Pidana Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay
Berikut hal yang membuat ancaman pidana pelaku penipuan
tiket konser Coldplay bertambah berat.
(Foto: YouTube/ Polda Metro Jaya)

Pihak kepolisian yang diwakili oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyampaikan hal lain yang bisa jadi merupakan alasan ancaman pidana pelaku sampai delapan pasal.

Berdasarkan keterangan pers  Polda Metro Jaya, pada awalnya kedua pelaku ini juga membeli Twitter yang jumlah followers-nya banyak.

Kemudian, dilanjutkan dengan membuat para korban percaya bahwa sebelumnya pelaku sudah berhasil menjual tiket K-Pop, dan sebagainya.

Sampai pelaku pun juga menambahkan komentar di unggahannya tersebut supaya terlihat sudah ada yang berhasil membeli tiket melalui dirinya.

Tak berhenti sampai di sini pelaku juga mengunggah satu tiket asli yang berhasil pelaku dapatkan untuk meyakinkan korban.

Lalu, kedua pelaku yang merupakan sepasang suami istri ini mengaku baru pertama kali melakukan penipuan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Kamis, 27 Maret 2025
Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Kamis, 27 Maret 2025
Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Kamis, 27 Maret 2025
Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rabu, 26 Maret 2025
Garuda Indonesia Bukukan Pendapatan Fantastis di 2024, Tapi Kenapa Masih Rugi?

Garuda Indonesia Bukukan Pendapatan Fantastis di 2024, Tapi Kenapa Masih Rugi?

Rabu, 26 Maret 2025
Indonesia Siap Masuk New Development Bank BRICS, Tunggu Persetujuan DPR

Indonesia Siap Masuk New Development Bank BRICS, Tunggu Persetujuan DPR

Rabu, 26 Maret 2025
Pemerintah Pangkas Jumlah Komisaris BUMN Perbankan, Pasar Merespons Positif

Pemerintah Pangkas Jumlah Komisaris BUMN Perbankan, Pasar Merespons Positif

Rabu, 26 Maret 2025
Pasca Didemo Nakes Soal THR Disunat, RSUP Dr. Sardjito Berikan Klarifikasi

Pasca Didemo Nakes Soal THR Disunat, RSUP Dr. Sardjito Berikan Klarifikasi

Rabu, 26 Maret 2025
Rawan Gesekan, Kemenag Gunungkidul Terbitkan Aturan Pelaksanaan Takbir Keliling

Rawan Gesekan, Kemenag Gunungkidul Terbitkan Aturan Pelaksanaan Takbir Keliling

Rabu, 26 Maret 2025
Antisipasi Kemacetan, Ini Jalur Rekayasa Lalu Lintas Di Gunungkidul Selama Lebaran

Antisipasi Kemacetan, Ini Jalur Rekayasa Lalu Lintas Di Gunungkidul Selama Lebaran

Rabu, 26 Maret 2025