Pendidikan

Apakah KIP Kuliah Bisa Dicabut? Begini Ketentuan yang Harus Dipatuhi Penerima

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Apakah KIP Kuliah Bisa Dicabut? Begini Ketentuan yang Harus Dipatuhi Penerima
Apakah KIP Kuliah Bisa Dicabut? Begini Ketentuan yang Harus Dipatuhi Penerima
HARIANE – Apakah KIP Kuliah bisa dicabut meski sudah mengikuti pembelajaran? Saat ini tengah memasuki masa pencairan biaya hidup KIP Kuliah dan masa penetapan bagi mahasiswa baru penerima KIP Kuliah.
Pertanyaan apakah KIP Kuliah bisa dicabut atau tidak, timbul dikalangan mahasiswa baru yang belum memahami skema penerimaan KIP Kuliah.
Maka akan dijelaskan lebih detail apakah KIP Kuliah bisa dicabut dalam artikel ini sebagai jawaban dari pertanyaan tersebut.
BACA JUGA :
Tahapan Pencairan Biaya Hidup KIP Kuliah 2022, Cek Akun Sudah Sampai Tahap ke-Berapa!
Melansir dari YouTube dibidikmisicom yang diunggah pada 11 September 2022, membahas apakah KIP Kuliah bisa dicabut atau diganti.
Seperti yang dijelaskan dalam video pencabutan dan penggantian KIP Kuliah bisa terjadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi terdapat ketentuan yang harus dipenuhi penerima KIP Kuliah agar tidak dicabut atau diganti.
Hal ini diatur dalam Peraturan Sekjen Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Dalam peraturan tersebut salah satunya membahas mekanisme pencabutan atau penggantian penerima KIP Kuliah yang dirasa sudah tidak layak mendapatkan beasiswa.
Dari peraturan tersebut pihak kampus mendapatkan kewenangan lebih besar untuk melakukan evaluasi terhadap penerima KIP Kuliah yang biasanya dilakukan setiap pergantian semester sebelum proses pencairan.
Tujuannya adalah agar program KIP Kuliah ini bisa lebih tepat sasaran, adil dan bisa dirasakan oleh yang benar-benar layak menerima.
Hal yang perlu diperhatikan penerima KIP Kuliah adalah disamping memiliki hak, penerima KIP Kuliah juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban yang dimaksud adalah seberapa komitmen penerima memberikan kontribusi terbaik pada KIP Kuliah.

Pencabutan KIP Kuliah bisa dilakukan atas tiga alasan besar diantaranya:

1. Secara Ekonomi Sudah Tidak Masuk Kriteria

Ads Banner

BERITA TERKINI

BPBD Kulon Progo Usulkan Perpanjang Status Tanggap Darurat Kekeringan

BPBD Kulon Progo Usulkan Perpanjang Status Tanggap Darurat Kekeringan

Selasa, 08 Oktober 2024 20:19 WIB
Oknum Lurah Dilaporkan ke Polresta Sleman atas Dugaan Penganiayaan dan Bullying

Oknum Lurah Dilaporkan ke Polresta Sleman atas Dugaan Penganiayaan dan Bullying

Selasa, 08 Oktober 2024 19:09 WIB
Akibat Rem Blong, Sebuah Mobil Masuk Jurang Sedalam 8 Meter di Gunungkidul

Akibat Rem Blong, Sebuah Mobil Masuk Jurang Sedalam 8 Meter di Gunungkidul

Selasa, 08 Oktober 2024 18:31 WIB
Banting Stir Lalu Oleng, Mobil Toyota Inova Terbalik di Kretek Bantul

Banting Stir Lalu Oleng, Mobil Toyota Inova Terbalik di Kretek Bantul

Selasa, 08 Oktober 2024 13:49 WIB
Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Nia Kurnia Sari : Diseret, Dilempar dan Dihanyutkan

Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Nia Kurnia Sari : Diseret, Dilempar dan Dihanyutkan

Selasa, 08 Oktober 2024 13:29 WIB
Sasar Siswi SMP, Pelaku Begal Payudara di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Sasar Siswi SMP, Pelaku Begal Payudara di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 08 Oktober 2024 12:44 WIB
Kisah Rumit Dibalik Penembakan Siswi SMP di Semarang : Cemburu, Prostitusi Hingga Utang ...

Kisah Rumit Dibalik Penembakan Siswi SMP di Semarang : Cemburu, Prostitusi Hingga Utang ...

Selasa, 08 Oktober 2024 11:40 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 8 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 8 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 08 Oktober 2024 10:10 WIB
Erik ten Hag dalam Tekanan, Wayne Rooney Beri Dukungan

Erik ten Hag dalam Tekanan, Wayne Rooney Beri Dukungan

Selasa, 08 Oktober 2024 10:09 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 8 Oktober 2024 Kembali Naik, Cek Disini ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 8 Oktober 2024 Kembali Naik, Cek Disini ...

Selasa, 08 Oktober 2024 10:01 WIB