HARIANE – Di bulan suci Ramadhan, masih banyak umat Islam yang tidak mengetahui hukum menghirup inhaler saat puasa.
Seperti yang diketahui, selain niat, rukun puasa adalah meninggalkan hal-hal yang bisa membatalkan puasa, salah satunya yaitu memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka.
Menghirup inhaler dilakukan dengan cara memasukkan alat yang berisi aroma yang kuat seperti mentol, ke lubang hidung dengan tujuan melegakan hidung yang mampet.
Lantas, apakah itu artinya menghirup inhaler bisa membatalkan puasa? Berikut penjelasan selengkapnya.
Hukum Menghirup Inhaler saat Puasa
Dalam kitab Fathul Wahhab, Syekh Zakariya al-Ansari menyatakan kalau menghirup inhaler tidak membatalkan puasa.
“Meninggalkan sampainya ‘ain – tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka,” jelas Syekh Zakariya.
Perlu diketahui, definisi ‘ain yang bisa membatalkan puasa bisa bermacam-macam. Jika terkait hidung dan mulut, ain bisa berupa makanan, minuman ataupun obat-obatan.
Sedangkan menurut Syekh Zakariya, aroma atau dalam kasus ini inhaler, tidak termasuk ‘ain sehingga tidak membatalkan puasa.
Hal ini diperkuat dengan keterangan Syekh Abdurrahman Ba’alawi, sebagai berikut :
“Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa sampai di tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa),” jelas Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin.
Dari keterangan dua ulama tersebut, bisa disimpulkan kalau hukum menghirup inhaler saat puasa tidak membatalkan. ****