Berita , Budaya , Nasional , Artikel
Aturan Angkutan Barang Mudik 2023, Apakah Diberlakukan Pembatasan?
HARIANE - Selain aturan bagi pemudik, aturan angkutan barang mudik 2023 juga diterapkan sebagai bentuk antisipasi dari pemerintah untuk minimalisasi terjadinya kemacetan selama perjalanan.
Aturan angkutan barang mudik 2023 ini disiapkan secara matang oleh Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Ditjen Bina Marga.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, berikut beberapa kategori kendaraan yang akan diberlakukan aturan angkutan barang mudik 2023.
Kategori Kendaraan
1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.
2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
3. Mobil barang dengan kereta tempelan.
4. Mobil barang dengan kereta gandengan.
5. Mobil barang yang digunakkan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Namun, dari kelima data di atas, menurut informasi dari indonesiabaik, terdapat sejumlah mobil barang yang dikecualikan yaitu,
1. Mobil barang BBM dan BBG.
2. Mobil barang hantaran uang.