Berita , Nasional , Ekbis

Aturan Upah Minimum 2023, Ternyata Dibedakan Berdasarkan Masa Kerja

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Aturan Upah Minimum 2023
Aturan Upah Minimum 2023, ternyata dibedakan berdasarkan ini. (Ilustrasi: Freepik/ wirestock)

HARIANE - Pertanyaan yang berhubungan dengan aturan upah minimun 2023 mungkin tak bisa lepas dari benak masyarakat.

Begitu pula dengan informasi terkait tanggal penetapan dan pemberlakuan upah minimum setiap tahunnya.

Sebagai informasi awal, salah satu ketentuan upah minimum ini ternyata dibedakan berdasarkan masa kerja pada perusahaan yang bersangkutan.

Tanpa berlama-lama lagi, inilah informasi terkait aturan upah minimum yang diinformasikan oleh Kemnaker pada November 2023.

Aturan Upah Minimum 2023

Aturan Upah Minimum Terbaru 2023
Aturan Upah Minimum 2023 untuk yang masa kerjanya kurang dari satu tahun,
ternyata dapat berbeda jika memiliki kualifikasi ini. (Ilustrasi: Freepik)

Dihimpun dari akun Instagram resmi Kemnaker, ada beberapa aturan atau ketentuan upah minimum yang perlu diketahui.

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebagai informasi, Upah Minimum (UM) ini terdiri dari UM Provinsi dan UM Kabupaten/ Kota dengan syarat tertentu.

UM berlaku untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenag Kulon Progo dan MUI Sepakat Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

Kemenag Kulon Progo dan MUI Sepakat Perkuat Toleransi Antar Umat Beragama

Selasa, 10 Desember 2024 20:32 WIB
Berhasil Terapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, 10 Perangkat Daerah di Kota Yogya ...

Berhasil Terapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, 10 Perangkat Daerah di Kota Yogya ...

Selasa, 10 Desember 2024 19:11 WIB
Kasus Penambangan TKD Sampang, Kejari Gunungkidul : Pimpinan Perusahaan Berpotensi Jadi Tersangka

Kasus Penambangan TKD Sampang, Kejari Gunungkidul : Pimpinan Perusahaan Berpotensi Jadi Tersangka

Selasa, 10 Desember 2024 19:06 WIB
Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakpus 10 Desember 2024, 32 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakpus 10 Desember 2024, 32 Unit Damkar Dikerahkan

Selasa, 10 Desember 2024 16:21 WIB
Daya Beli Menurun, Warga Keluhkan Kenaikan Elpiji Jadi Rp 18 Ribu

Daya Beli Menurun, Warga Keluhkan Kenaikan Elpiji Jadi Rp 18 Ribu

Selasa, 10 Desember 2024 15:20 WIB
Pemprov DKI Gelontorkan Rp 4 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Demi Tekan Intensitas Hujan

Pemprov DKI Gelontorkan Rp 4 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Demi Tekan Intensitas Hujan

Selasa, 10 Desember 2024 14:59 WIB
Peringati HAKTP, Hari HAM, dan Hari Disabilitas Internasional, SIGAB Gelar Mimbar Terbuka

Peringati HAKTP, Hari HAM, dan Hari Disabilitas Internasional, SIGAB Gelar Mimbar Terbuka

Selasa, 10 Desember 2024 14:40 WIB
Jelang Libur Nataru, Dishub Bantul Larang Wisatawan Lintasi Jalur Cinomati

Jelang Libur Nataru, Dishub Bantul Larang Wisatawan Lintasi Jalur Cinomati

Selasa, 10 Desember 2024 14:14 WIB
Waspada! 10 Wilayah di Jakarta ini Berpotensi Longsor, Cek Info Lengkapnya Disini

Waspada! 10 Wilayah di Jakarta ini Berpotensi Longsor, Cek Info Lengkapnya Disini

Selasa, 10 Desember 2024 14:12 WIB
Pengakuan Pelaku Penikaman 3 Anak di Deli Serdang : Saya Tidak Menyesal

Pengakuan Pelaku Penikaman 3 Anak di Deli Serdang : Saya Tidak Menyesal

Selasa, 10 Desember 2024 12:21 WIB