Berita

Bejat! Guru Ngaji di Tangsel Cabuli dan Setubuhi Muridnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
guru ngaji di Tangsel cabuli murid
Begini modus guru ngaji di Tangsel cabuli murid yang dibawah umur. (Pexels/Kindel Media)

HARIANE – Geger kasus oknum guru ngaji di Tangsel cabuli murid yang masih dibawah umur. Selain mencabuli, oknum guru yang berinisial MH (39) tersebut juga menyetubuhi lima murid lainnya.

Kasus pencabulan di Ciputat Tangsel ini bermula saat ketiga korban yang dicabuli mengadu ke Ketua RT setempat

Setelah bercerita, Ketua RT dan tokoh masyarakat langsung membawa korban ke Polres untuk dimintai keterangan pada Minggu, 29 September 2024. Selanjutnya pada Selasa, 1 Oktober 2024, MH ditangkap.

Modus Guru Ngaji di Tangsel Cabuli Murid

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Tangerang Selatan, diketahui kalau jumlah korban anak yang dicabuli MH sebanyak 3 orang. Sementara korban anak yang disetubuhi oleh oknum guru ngaji tersebut ada lima orang.

MH mengaku menyetubuhi kelima muridnya mulai tahun 2021. Sementara tindakan pencabulan terhadap 3 korban lainnya terjadi dalam rentang waktu 16 23 Agustus 2024.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan mengatakan kepada korban kalau syarat agar lancar mengaji dan bisa melihat makhluk halus adalah dengan dibuka mata batinnya.

Mata para korban kemudian ditutup dengan kain. Saat itulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap para korban.

Selanjutnya mereka diambil sumpah di bawah kitab suci AL Quran supaya tidak melawan dan tidak bercerita kepada orang lain.

Selain itu, tersangka MH juga memberi uang sebesar Rp 200.000 – Rp 500.000 agar korban senang dan sebagai ‘uang tutup mulut’.

Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, saat ini semua korban sudah melakukan visum di RSUD. Selain itu, mereka juga akan mendapatkan pemeriksaan psikologi didampingi oleh UPTD PPA Kota Tangsel.

Atas perbuatannya, MH akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kata Shin Tae-yong dan Calvin Verdonk Soal Laga Timnas Indonesia VS Bahrain Malam ...

Kata Shin Tae-yong dan Calvin Verdonk Soal Laga Timnas Indonesia VS Bahrain Malam ...

Kamis, 10 Oktober 2024 13:46 WIB
Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Anak 12 Tahun Disekap dan Disetubuhi Tukang Rosok

Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Anak 12 Tahun Disekap dan Disetubuhi Tukang Rosok

Kamis, 10 Oktober 2024 12:31 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 10 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 10 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 10 Oktober 2024 10:13 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 10 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 10 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 10 Oktober 2024 09:35 WIB
Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Polres Kulon Progo Gelar Bakti Sosial

Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Polres Kulon Progo Gelar Bakti Sosial

Rabu, 09 Oktober 2024 21:04 WIB
Guru Honorer Cabuli 22 Anak Bawah Umur, Korban Semua Laki-laki

Guru Honorer Cabuli 22 Anak Bawah Umur, Korban Semua Laki-laki

Rabu, 09 Oktober 2024 20:15 WIB
Tok! DPRD Gunungkidul Tetapkan Calon Pimpinan Periode 2024-2029

Tok! DPRD Gunungkidul Tetapkan Calon Pimpinan Periode 2024-2029

Rabu, 09 Oktober 2024 18:39 WIB
Pemilik Taruh Lilin di Atas Kasur, Rumah Warga Palbapang Bantul Kebakaran

Pemilik Taruh Lilin di Atas Kasur, Rumah Warga Palbapang Bantul Kebakaran

Rabu, 09 Oktober 2024 18:10 WIB
FKY 2024 “Umpak Buka” Ajak Pengunjung Jelajahi Kebudayaan Benda dan Situs Bersejarah di ...

FKY 2024 “Umpak Buka” Ajak Pengunjung Jelajahi Kebudayaan Benda dan Situs Bersejarah di ...

Rabu, 09 Oktober 2024 16:23 WIB
Tega! Pendaki Gunung Bawakaraeng Hipotermia Usai Ditinggal Rombongan

Tega! Pendaki Gunung Bawakaraeng Hipotermia Usai Ditinggal Rombongan

Rabu, 09 Oktober 2024 13:32 WIB