Nasional

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Tidak akan Direvisi, Jaksa Agung: Harus Dipidana!

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Tidak akan Direvisi, Jaksa Agung: Harus Dipidana!
Bharada E dituntut 12 tahun penjara, jaksa agung ungkap hal ini. (Ilustrasi: Freepik/freepik)
HARIANE - Bharada E dituntut 12 tahun penjara disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai hal yang sesuai dan tidak akan direvisi.
Keputusan jaksa soal Bharada E dituntut 12 tahun penjara tidak hanya dianggap tidak adil oleh masyarakan Indonesia yang mengikuti perkembangan kasus, tapi juga dikeluhkan oleh Lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Seruan protes Bharada E dituntut 12 tahun penjara dinilai tidak adil karena pria bernama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu ini berstatus sebagai Justice Collaborator.

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Agung Tegas Tidak akan Merevisi

BACA JUGA : Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai Bekasi Tipu TKW hingga Rp 1 Miliar, Polisi: Janji Uang Digandakan
Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga kini masih bergulir.
Jaksa yang bertugas dalam kasus ini pun telah menuntut para terdakwa atas tindak pidana yang dilakukan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana sebut Richard Eliezer alias Bharada E harus dipidana karena menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan 12 tahun penjara tersebut diungkapkan merupakan hal yang sudah sesuai dan tidak akan direvisi.
Fadil menyebutkan bahwa seharusnya Richard bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Fadil melanjutkan bahwa tindakan penembakan dinilai sah dimata hukum salah satunya ditunjukkan untuk eksekutor terpidana mati merujuk pada Pasal 51 KUHP, dilansir dari laman Polda Metro Jaya.
Bharada E banjir dukungan dalam persidangan terbarunya
Richard Eliezer alias Bharada E dapat tuntutan 12 tahun penjara dari jakasa. (Foto: PMJ News)
Menurut Fadil, eksekutor tidak bisa dipidana lantaran menembak terpidana mati sesuai dengan perintah Undang-undang dan tidak melawan hukum.
"Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana." ujar Fadil Zumhana pada Jumat, 20 Januari 2023.
Pada rangkaian peristiwa yang dibuka di persidangan terungkap bahwa Ricky Rizal bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Ricky Rizal mengungkapkan bahwa ia tidak berani melakukan perintah tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polda DIY Tangkap Pelaku Pencabulan 17 Anak di Sleman, Korban Diimingi Imbalan Hingga ...

Polda DIY Tangkap Pelaku Pencabulan 17 Anak di Sleman, Korban Diimingi Imbalan Hingga ...

Senin, 29 Mei 2023 18:59 WIB
6 Jurusan S2 yang Cocok untuk PNS, Salah Satunya Bidang Kesehatan

6 Jurusan S2 yang Cocok untuk PNS, Salah Satunya Bidang Kesehatan

Senin, 29 Mei 2023 18:33 WIB
Ekspor Pasir Laut Indonesia Kembali Dibuka, Pernah Rusak 400.000 Hektar Wilayah Terumbu Karang

Ekspor Pasir Laut Indonesia Kembali Dibuka, Pernah Rusak 400.000 Hektar Wilayah Terumbu Karang

Senin, 29 Mei 2023 17:57 WIB
Greenpeace soal Jokowi Buka Izin Ekspor Pasir Laut 2023: Pemerintah Seperti Tidak Belajar!

Greenpeace soal Jokowi Buka Izin Ekspor Pasir Laut 2023: Pemerintah Seperti Tidak Belajar!

Senin, 29 Mei 2023 17:15 WIB
Usai Jalani Sidang Perceraian Perdana, Desta-Nastasha Rizky Akan Liburan Bersama

Usai Jalani Sidang Perceraian Perdana, Desta-Nastasha Rizky Akan Liburan Bersama

Senin, 29 Mei 2023 17:11 WIB
3 Fakta Menarik Selama Konser Suga BTS di Jakarta 2023: Tampil Powerful Meski ...

3 Fakta Menarik Selama Konser Suga BTS di Jakarta 2023: Tampil Powerful Meski ...

Senin, 29 Mei 2023 16:57 WIB
Jokowi Buka Izin Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, Susi Pudjiastuti Ingatkan ...

Jokowi Buka Izin Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, Susi Pudjiastuti Ingatkan ...

Senin, 29 Mei 2023 16:36 WIB
Jalan Gito-Gati Sleman Ditutup Sementara Mulai 29 Mei 2023, Berikut Rute Alternatifnya

Jalan Gito-Gati Sleman Ditutup Sementara Mulai 29 Mei 2023, Berikut Rute Alternatifnya

Senin, 29 Mei 2023 16:25 WIB
Sosialisasi Literasi Digital 2023 Kominfo di Bantul Bahas Karakter Pancasila Bersama Komunitas Pemuda

Sosialisasi Literasi Digital 2023 Kominfo di Bantul Bahas Karakter Pancasila Bersama Komunitas Pemuda

Senin, 29 Mei 2023 16:05 WIB
Pengeroyokan Anggota PSHT di Bantul, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Pengeroyokan Anggota PSHT di Bantul, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Senin, 29 Mei 2023 15:55 WIB