Berita

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Masih Bisa Aktif Lagi di Polri?

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Masih Bisa Aktif Lagi di Polri?
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, ada kemungkinan bisa aktif kembali di Polri? (Foto: Instagram/eleizer_lumiu)
HARIANE - Terdakwa Richard Elelizer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan vonis Bharada E tersebut nyatanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Richard dipenjara selama 12 tahun. 
Setelah vonis hukuman Richard Eliezer keluar, muncul pertanyaan yang berkaitan dengan status keaktifan mantan ajudan Ferdy Sambo ini di kepolisian. 

Bharada E Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Ingin Kliennya Bisa Aktif Lagi di Polri

bharada e
Proses sidang putusan vonis Bharada E. (Tangkapan Layar Youtube/PN JAKARTA SELATAN)
Dilansir dari Polda Metro Jaya, Bharada E dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas keterlibatannya terhadap pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain Bharada E, empat terdakwa lain juga terlibat dalam kasus tersebut antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Keputusan hukuman pidana yang diterima oleh Eliezer tersebut ternyata lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
BACA JUGA : Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Begini Reaksi Keluarga Brigadir J
Richard dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bersama dengan empat terdakwa lain.
Setelah vonis diberikan, penasehat hukum Eliezer berharap kliennya tersebut dapat aktif dan kembali bekerja di institusi Polri.
Menanggapi hal tersebut, kepolisian mengungkapkan bahwa Polri sedang menunggu hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar terhadap Bharada E oleh Propam Polri.
Dalam sidang komisi kode etik yang akan digelar Propam Polri akan mempertimbangkan beberapa hal.
Keputusan majelis hakim menetapkan status Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tentunya berdasarkan PP 1 tahun 2023, kemudian juga Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 nanti ada mekanismenya sidang komisi kode etik." ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dilansir dari PMJ News.
BACA JUGA : Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung dan Kuasa Hukum Bersorak Sorai
Richard Eliezer divonis
Sidang vonis Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (PMJ News)
Sidang komisi kode etik akan mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, pendapat para ahli, serta putusan pengadilan mengenai  vonis hukuman Richard Eliezer yang berstatus Justice Collaborator.
Status sebagai Justice Collaborator ini menjadi satu referensi penting yang dipertimbangkan dalam sidang komisi kode etik tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tarif Tol Mudik Lebaran 2023 Pulau Jawa, Total Biaya Jakarta Surabaya Lebih dari ...

Tarif Tol Mudik Lebaran 2023 Pulau Jawa, Total Biaya Jakarta Surabaya Lebih dari ...

Rabu, 29 Maret 2023 10:25 WIB
Siapa Lasminingrat yang Hiasi Google Doodle Hari ini? Intelektual Perempuan Pertama dari Sunda

Siapa Lasminingrat yang Hiasi Google Doodle Hari ini? Intelektual Perempuan Pertama dari Sunda

Rabu, 29 Maret 2023 09:55 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 29 Maret 2023 Naik, Logam Mulia 5 ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 29 Maret 2023 Naik, Logam Mulia 5 ...

Rabu, 29 Maret 2023 09:48 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 29 Maret 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 29 Maret 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 29 Maret 2023 09:22 WIB
Profil Sung Hanbin Boys Planet, Kontestan All Rounder yang Jadi Kandidat Juara Pertama

Profil Sung Hanbin Boys Planet, Kontestan All Rounder yang Jadi Kandidat Juara Pertama

Rabu, 29 Maret 2023 09:02 WIB
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Tuban pada Ramadhan 2023 beserta Informasi Lengkap ...

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Tuban pada Ramadhan 2023 beserta Informasi Lengkap ...

Rabu, 29 Maret 2023 07:57 WIB
Dampak Jika Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Lebih dari 500 ...

Dampak Jika Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20, Lebih dari 500 ...

Rabu, 29 Maret 2023 07:05 WIB
Ramalan Zodiak Kamis 30 Maret 2023 Lengkap: Taurus Lebih Sehat, Gemini Sukses Besar

Ramalan Zodiak Kamis 30 Maret 2023 Lengkap: Taurus Lebih Sehat, Gemini Sukses Besar

Rabu, 29 Maret 2023 06:31 WIB
5 Peristiwa Penting di Bulan Ramadhan, Selain Lailatul Qadar

5 Peristiwa Penting di Bulan Ramadhan, Selain Lailatul Qadar

Rabu, 29 Maret 2023 04:11 WIB
Angkat Bicara Soal Penolakan Timnas Israel Piala Dunia U20, Jokowi: Jangan Mencampur Adukkan ...

Angkat Bicara Soal Penolakan Timnas Israel Piala Dunia U20, Jokowi: Jangan Mencampur Adukkan ...

Selasa, 28 Maret 2023 22:00 WIB