Berita

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Masih Bisa Aktif Lagi di Polri?

profile picture Deslina Intan
Deslina Intan
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Masih Bisa Aktif Lagi di Polri?
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, ada kemungkinan bisa aktif kembali di Polri? (Foto: Instagram/eleizer_lumiu)
HARIANE - Terdakwa Richard Elelizer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan vonis Bharada E tersebut nyatanya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Richard dipenjara selama 12 tahun. 
Setelah vonis hukuman Richard Eliezer keluar, muncul pertanyaan yang berkaitan dengan status keaktifan mantan ajudan Ferdy Sambo ini di kepolisian. 

Bharada E Divonis Bersalah, Kuasa Hukum Ingin Kliennya Bisa Aktif Lagi di Polri

bharada e
Proses sidang putusan vonis Bharada E. (Tangkapan Layar Youtube/PN JAKARTA SELATAN)
Dilansir dari Polda Metro Jaya, Bharada E dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas keterlibatannya terhadap pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain Bharada E, empat terdakwa lain juga terlibat dalam kasus tersebut antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Keputusan hukuman pidana yang diterima oleh Eliezer tersebut ternyata lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
BACA JUGA : Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Begini Reaksi Keluarga Brigadir J
Richard dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP bersama dengan empat terdakwa lain.
Setelah vonis diberikan, penasehat hukum Eliezer berharap kliennya tersebut dapat aktif dan kembali bekerja di institusi Polri.
Menanggapi hal tersebut, kepolisian mengungkapkan bahwa Polri sedang menunggu hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar terhadap Bharada E oleh Propam Polri.
Dalam sidang komisi kode etik yang akan digelar Propam Polri akan mempertimbangkan beberapa hal.
Keputusan majelis hakim menetapkan status Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ads Banner

BERITA TERKINI

500 Mustahik di Bantul Terima Bantuan di Bulan Ramadhan

500 Mustahik di Bantul Terima Bantuan di Bulan Ramadhan

Jumat, 29 Maret 2024 21:24 WIB
Hasil Laga BTR vs Rebellion MPL ID S13, Tim Robot Merah Masih Merajai ...

Hasil Laga BTR vs Rebellion MPL ID S13, Tim Robot Merah Masih Merajai ...

Jumat, 29 Maret 2024 20:03 WIB
TPST Piyungan Ditutup, Pertobatan Ekologi Jadi Tema Trihari Suci Paskah di GKJ Baciro

TPST Piyungan Ditutup, Pertobatan Ekologi Jadi Tema Trihari Suci Paskah di GKJ Baciro

Jumat, 29 Maret 2024 19:13 WIB
Debut Lutpiii Tak Mampu Bawa Kemenangan Tim ONIC vs Dewa United Esports MPL ...

Debut Lutpiii Tak Mampu Bawa Kemenangan Tim ONIC vs Dewa United Esports MPL ...

Jumat, 29 Maret 2024 17:45 WIB
Masa Bakti Lurah Diperpanjang, Pemkab Bantul Batalkan Pelaksanaan Pemilihan Lurah

Masa Bakti Lurah Diperpanjang, Pemkab Bantul Batalkan Pelaksanaan Pemilihan Lurah

Jumat, 29 Maret 2024 17:17 WIB
Hasil Pertandingan ONIC vs Dewa United Esports MPL ID S13, Debut Lanaya Berikan ...

Hasil Pertandingan ONIC vs Dewa United Esports MPL ID S13, Debut Lanaya Berikan ...

Jumat, 29 Maret 2024 16:42 WIB
Ramalan Zodiak Sabtu 30 Maret 2024 Lengkap, Taurus Bakal Bahagia, Cancer Beruntung Soal ...

Ramalan Zodiak Sabtu 30 Maret 2024 Lengkap, Taurus Bakal Bahagia, Cancer Beruntung Soal ...

Jumat, 29 Maret 2024 16:30 WIB
Kronologi Bocah Tenggelam di Sungai Oya, Pencarian Masih Berlangsung

Kronologi Bocah Tenggelam di Sungai Oya, Pencarian Masih Berlangsung

Jumat, 29 Maret 2024 15:20 WIB
Prediksi Laga ONIC vs Dewa United Esports MPL ID S13, Menerka Roster Utama ...

Prediksi Laga ONIC vs Dewa United Esports MPL ID S13, Menerka Roster Utama ...

Jumat, 29 Maret 2024 14:20 WIB
Lukisan GDragon Seharga Rp 350 Juta Tak Jadi Dilelang, Kenapa?

Lukisan GDragon Seharga Rp 350 Juta Tak Jadi Dilelang, Kenapa?

Jumat, 29 Maret 2024 14:12 WIB