Berita , Pilihan Editor

BPJS Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Cara Klaimnya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
BPJS Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Cara Klaimnya
BPJS Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Cara Klaimnya
HARIANE - Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan disingkat menjadi JKP merupakan program yang diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bertujuan untuk mempertahankan taraf kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya sehingga para pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko pemutusan hubungan kerja sambil berusaha mendapat pekerjaan kembali.

Lalu, siapa sajakah yang bisa mendapatkan program JKP?

Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, yang dapat menerima Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini yang berada di segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik dengan syarat :
1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar menjadi perserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 Program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
BACA JUGA : Jaminan Kesehatan Gratis Warga Kota Semarang Melalui Program UHC
Pekerja yang telah terdaftar dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan mendapatkan 3 manfaat yaitu uang tunai yang akan diterima setiap bulan, paling lama 6 bulan setelah pekerja mengalami PHK dan diverivikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi syarat sebagai penerima JKP.
Manfaat yang kedua adalah akses informasi kerja yang diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri dan konseling karir.
Manfaat yang ketiga adalah pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja yang dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Awali Musim Giling, Kirab Pengantin Tebu Digelar Pabrik Gula Madukismo Bantul

Awali Musim Giling, Kirab Pengantin Tebu Digelar Pabrik Gula Madukismo Bantul

Selasa, 23 April 2024 21:16 WIB
Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 23 April 2024 20:40 WIB
Ramalan Shio Hari ini 24 April 2024 Lengkap, Babi Beruntung Soal Karier

Ramalan Shio Hari ini 24 April 2024 Lengkap, Babi Beruntung Soal Karier

Selasa, 23 April 2024 20:39 WIB
Ramalan Shio Rabu 24 April 2024 Penting, Macan Cocok Berkomunikasi dengan Siapa pun

Ramalan Shio Rabu 24 April 2024 Penting, Macan Cocok Berkomunikasi dengan Siapa pun

Selasa, 23 April 2024 19:33 WIB
Hari Ini, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Ambil Formulir Pilbup di PDIP dan ...

Hari Ini, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Ambil Formulir Pilbup di PDIP dan ...

Selasa, 23 April 2024 19:17 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Cilacap 24 April 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Cilacap 24 April 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Selasa, 23 April 2024 18:42 WIB
Ramalan Zodiak Rabu 24 April 2024 Lengkap, Ada yang Bakal Diminta Balikan

Ramalan Zodiak Rabu 24 April 2024 Lengkap, Ada yang Bakal Diminta Balikan

Selasa, 23 April 2024 18:40 WIB
Jadwal SIM Keliling Sukabumi April 2024, Minggu Ini Tanggal 22-28

Jadwal SIM Keliling Sukabumi April 2024, Minggu Ini Tanggal 22-28

Selasa, 23 April 2024 18:29 WIB
Pesan Haedar Nashir Pasca MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres: Jangan Larut Dalam Situasi ...

Pesan Haedar Nashir Pasca MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres: Jangan Larut Dalam Situasi ...

Selasa, 23 April 2024 17:06 WIB
Penyebab Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Terungkap, Polisi : Pelaku Tak Mau ...

Penyebab Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Terungkap, Polisi : Pelaku Tak Mau ...

Selasa, 23 April 2024 13:21 WIB