Berita , Pilihan Editor

BPJS Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Cara Klaimnya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
BPJS Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Cara Klaimnya
BPJS Luncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Begini Cara Klaimnya
HARIANE - Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan disingkat menjadi JKP merupakan program yang diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bertujuan untuk mempertahankan taraf kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya sehingga para pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko pemutusan hubungan kerja sambil berusaha mendapat pekerjaan kembali.

Lalu, siapa sajakah yang bisa mendapatkan program JKP?

Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, yang dapat menerima Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini yang berada di segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik dengan syarat :
1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar menjadi perserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 Program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
BACA JUGA : Jaminan Kesehatan Gratis Warga Kota Semarang Melalui Program UHC
Pekerja yang telah terdaftar dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan mendapatkan 3 manfaat yaitu uang tunai yang akan diterima setiap bulan, paling lama 6 bulan setelah pekerja mengalami PHK dan diverivikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan serta memenuhi syarat sebagai penerima JKP.
Manfaat yang kedua adalah akses informasi kerja yang diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri dan konseling karir.
Manfaat yang ketiga adalah pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja yang dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinkes Bantul Catat 9 Anak Menderita Diabetes Akibat Konsumsi Minuman Kemasan Berlebih

Dinkes Bantul Catat 9 Anak Menderita Diabetes Akibat Konsumsi Minuman Kemasan Berlebih

Jumat, 24 Januari 2025 17:00 WIB
Ada Pelanggaran Etik, 6 Terduga Pelaku Penganiayaan Darso Dibebastugaskan

Ada Pelanggaran Etik, 6 Terduga Pelaku Penganiayaan Darso Dibebastugaskan

Jumat, 24 Januari 2025 11:42 WIB
Bawa Linggis-Obeng, Pria Asal Purwodadi Jawa Tengah Dicurigai Hendak Mencuri di Rumah Warga

Bawa Linggis-Obeng, Pria Asal Purwodadi Jawa Tengah Dicurigai Hendak Mencuri di Rumah Warga

Jumat, 24 Januari 2025 11:38 WIB
Fenomena Air Terjun di Pantai Baron Setiap Hujan Deras di Gunungkidul

Fenomena Air Terjun di Pantai Baron Setiap Hujan Deras di Gunungkidul

Jumat, 24 Januari 2025 11:06 WIB
Tim SAR Kembali Temukan 1 Korban Longsor di Petungkriyono, 4 Orang Masih Hilang

Tim SAR Kembali Temukan 1 Korban Longsor di Petungkriyono, 4 Orang Masih Hilang

Jumat, 24 Januari 2025 10:21 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 24 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 24 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 24 Januari 2025 10:11 WIB
Anggaran Makan Bergizi Gratis Gunungkidul Masih Kurang Rp 7,5 Miliar

Anggaran Makan Bergizi Gratis Gunungkidul Masih Kurang Rp 7,5 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 10:10 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 24 Januari 2025 Turun Tipis, Cek Info ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 24 Januari 2025 Turun Tipis, Cek Info ...

Jumat, 24 Januari 2025 10:03 WIB
Masjid An-Nafi Siap Didirikan, Selain Tempat Ibadah FKUB Harap Jadi Pusat Pendidikan dan ...

Masjid An-Nafi Siap Didirikan, Selain Tempat Ibadah FKUB Harap Jadi Pusat Pendidikan dan ...

Kamis, 23 Januari 2025 23:54 WIB
Geger Penemuan Mayat Wanita dalam Koper Merah di Kendal, Begini Kondisi Korban

Geger Penemuan Mayat Wanita dalam Koper Merah di Kendal, Begini Kondisi Korban

Kamis, 23 Januari 2025 20:38 WIB