Nasional

Cara Dapat Diskon Tiket KA untuk Penumpang Disabilitas, Daftar Sekali Berlaku Seterusnya

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Cara Dapat Diskon Tiket KA untuk Penumpang Disabilitas, Daftar Sekali Berlaku Seterusnya
Cara dapat diskon tiket KA untuk penumpang disabilitas cukup mudah. (Ilustrasi: Freepik)

HARIANE - Cara dapat diskon tiket KA untuk penumpang disabilitas cukup mudah untuk dilakukan.

Pasalnya, calon penumpang hanya cukup melakukan pendaftaran satu kali untuk mendapatkan diskon yang berlaku seterusnya.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan potongan harga (diskon) tiket kereta sebesar 20 persen untuk penumpang disabilitas.

Program ini akan mulai berlaku pada 17 September 2023 untuk perjalanan kereta api (KA) reguler dengan kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

Lantas, bagaimana cara untuk mendapat diskon 20 persen bagi penumpang disabilitas ini?

Cara Dapat Diskon Tiket KA untuk Penumpang Disabilitas

Seperti diirilis oleh PT KAI melalui akun Instagram resminya, program tersebut diluncurkan bersamaan dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2023 lalu. 

Diskon tiket KA sebesar 20 persen tersebut akan diberikan oleh PT KAI bagi para penumpang penyandang disabilitas dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangan yang dirilis, diketahuibahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Sehingga dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya, berdasarkan kesamaan hak.

Untuk mendapatkan diskon ini, para caon penumpang penyandangdisabilitas perlu melakukan pendaftaran ke Cosumer Service on Station.

Hanya dengan melakukan pendaftaran sekai saja, calon penumpang penyandangdisabilitas akan mendapatkan diskon yang berlaku seterusnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kebakaran di Jalan Waringin Surabaya, Melanda 3 Unit Rumah

Kebakaran di Jalan Waringin Surabaya, Melanda 3 Unit Rumah

Jumat, 08 Desember 2023 10:33 WIB
Harga Emas perhiasan Hari ini Jumat 8 Desember 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas perhiasan Hari ini Jumat 8 Desember 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 08 Desember 2023 09:54 WIB
Hari Kedua Pencarian Siswa Tenggelam di Pantai Parangtritis, Tim SAR Lakukan Penyisiran Laut ...

Hari Kedua Pencarian Siswa Tenggelam di Pantai Parangtritis, Tim SAR Lakukan Penyisiran Laut ...

Jumat, 08 Desember 2023 09:33 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 8 Desember 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 8 Desember 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 08 Desember 2023 09:21 WIB
Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini 8 Desember 2023, Simak Lokasi yang Tersedia

Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini 8 Desember 2023, Simak Lokasi yang Tersedia

Jumat, 08 Desember 2023 08:36 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 8 Desember 2023, Beroperasi sampai Pukul 2 ...

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 8 Desember 2023, Beroperasi sampai Pukul 2 ...

Jumat, 08 Desember 2023 08:08 WIB
Pengobatan Ditanggung BPJS, Tingkat Fatalitas Mycoplasma Pneumonia Lebih Rendah dari Covid-19

Pengobatan Ditanggung BPJS, Tingkat Fatalitas Mycoplasma Pneumonia Lebih Rendah dari Covid-19

Jumat, 08 Desember 2023 07:39 WIB
Antisipasi Kemacetan di Bojonggede Bogor, Sejumlah Ruas Jalan Diberlakukan Satu Arah

Antisipasi Kemacetan di Bojonggede Bogor, Sejumlah Ruas Jalan Diberlakukan Satu Arah

Jumat, 08 Desember 2023 06:36 WIB
Cuaca Hari ini, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang untuk Sejumlah Wilayah Berikut

Cuaca Hari ini, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang untuk Sejumlah Wilayah Berikut

Jumat, 08 Desember 2023 06:13 WIB
IKD Bakal Gantikan 50 Juta E-KTP Fisik Hingga Akhir Tahun 2023, Berikut Cara ...

IKD Bakal Gantikan 50 Juta E-KTP Fisik Hingga Akhir Tahun 2023, Berikut Cara ...

Kamis, 07 Desember 2023 23:16 WIB