Artikel

Cara Lapor Tindakan Kekerasan Seksual Melalui Aplikasi Help Renakta, Mudah Bisa Melalui Handphone

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Cara Lapor Tindakan Kekerasan Seksual Melalui Aplikasi Help Renakta, Mudah Bisa Melalui Handphone
Cara Lapor Tindakan Kekerasan Seksual Melalui Aplikasi Help Renakta, Mudah Bisa Melalui Handphone
HARIANE - Sejak UU TPKS disahkan masyarakat menjadi semakin mudah mengakses cara lapor tindakan kekerasan seksual karena telah diresmikan Subdit Renakta sebagai instansi penegaknya.
Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) membuat aplikasi Help Renakta sebagai salah satu cara lapor tindakan kekerasan seksual.
Hingga cara lapor tindakan kekerasan seksual bisa dengan mudah dilakukan hanya dengan menggunakan handphone saja.
BACA JUGA :
16 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur Kemenag: Mulai dari Siulan, Rayuan, Hingga Tatapan 
Melansir dari laman Reskrimum Metro Polri, aplikasi Help Renakta dibuat untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kian marak terjadi. Aplikasi ini bisa digunakan untuk warga DKI Jakarta. Help merupakan singkatan dari Hak, pErlindungan, peLayanan, dan Perempuan dan anak.
Aplikasi Help Renakta memiliki tiga fitur utama yaitu peta yang menunjukkan keberadaan korban dalam sebuah peta dan dilengkapi keberadaan lingkar bantuan secara real time. 
Kedua fitur tombol darurat yang akan terhubung dengan kantor polisi serta pelayanan tindakan kekerasan terdekat.
Ketiga fitur jendela informasi yang berisikan berbagai kumpulan informasi seperti bantuan hukum, anak hilang, kegiatan pemberdayaan, dan konten informasi seputar kekerasan perempuan dan anak.

Cara Lapor Tindakan Kekerasan Seksual Melalui Aplikasi Help Renakta

Dilansir dari YouTube Help Renakta berikut cara lapornya,
1. Unduh aplikasi Help Renakta pada smartphone Anda di Playstore atau Apple Store
2. Lakukan registrasi akun dengan klik “Daftar”
Ads Banner

BERITA TERKINI

Heroe Purwadi Serahkan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Jogja ke Partai Golkar

Heroe Purwadi Serahkan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Jogja ke Partai Golkar

Rabu, 24 April 2024 18:58 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 25 April 2024, Berdampak Terhadap 1 ULP

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 25 April 2024, Berdampak Terhadap 1 ULP

Rabu, 24 April 2024 17:07 WIB
Pesan Jokowi Setelah Penetapan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Pesan Jokowi Setelah Penetapan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Rabu, 24 April 2024 16:46 WIB
Pidato Prabowo saat Penetapan Presiden di KPU : Mas Anies Saya Tahu Senyuman ...

Pidato Prabowo saat Penetapan Presiden di KPU : Mas Anies Saya Tahu Senyuman ...

Rabu, 24 April 2024 15:37 WIB
Menuju Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Mulai Proses Pembentukan Panwascam

Menuju Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Mulai Proses Pembentukan Panwascam

Rabu, 24 April 2024 13:09 WIB
Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana ...

Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana ...

Rabu, 24 April 2024 13:04 WIB
Sosialisasikan Program Padat Karya, Disnakertrans Bantul Minta Masyarakat Taat Aturan

Sosialisasikan Program Padat Karya, Disnakertrans Bantul Minta Masyarakat Taat Aturan

Rabu, 24 April 2024 10:25 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 24 April 2024 Turun Rp 5.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 24 April 2024 Turun Rp 5.000 per ...

Rabu, 24 April 2024 09:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 24 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 24 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 24 April 2024 09:39 WIB
Jadwal SIM Keliling Bogor April 2024, Kini Hadir hingga Minggu

Jadwal SIM Keliling Bogor April 2024, Kini Hadir hingga Minggu

Rabu, 24 April 2024 09:33 WIB