Berita , Pendidikan , Artikel

Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui Lengkap dengan Niat dan Takarannya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui Lengkap dengan Niat dan Takarannya
Tata Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui Lengkap dengan Niat dan Takarannya
HARIANE – Cara membayar Fidyah puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui, orang sakit parah dan juga lansia merupakan hal yang penting untuk diketahui.
Banyak umat muslim yang belum tahu mengenai cara membayar fidyah puasa Ramadhan, niat, takaran serta orang-orang yang mendapatkan fidyah.
Padahal cara membayar fidyah puasa Ramadhan bagi golongan yang diwajibkan membayar hutang puasa dengan cara membayar fidyah penting untuk diketahui.
Jangan sampai ketidak tahuan seorang muslim justru membawa petaka dikemudian hari. Berikut ini adalah cara membayar fidyah lengkap dengan niat dan takaran.

Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Puasa adalah salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan bagi seluruh umat Islam yang memenuhi syarat, yaitu baligh, berakal dan mampu.
Namun bagi beberapa orang dalam kondisi tertentu yang dikhawatirkan akan menggangu kesehatan seperti saat dalam hamil dan menyusui, diperbolehkan untuk meninggalkan puasa.
Misalnya untuk ibu yang hamil diperbolehkan untuk meninggalkan puasa apabila puasanya berpotensi mengganggu keselamatan janin. Sedangkan untuk ibu menyusui dikhawatirkan produksi ASI kurang untuk buah hatinya.
Hanya saja, cara untuk membayar hutang puasa untuk ibu hamil dan menyusui berbeda dengan perempuan yang haid.
Khusus untuk ibu hamil dan menyusui, selain diharuskan mengqadha sejumlah puasa yang ditinggalkan juga diwajibkan untuk membayar fidyah.
BACA JUGA : Cara Mengganti Puasa Ibu Hamil dan Menyusui Menurut Imam Al-Ghazali, Muslimah Wajib Tahu
Dilansir dari website resmi NU Online, cara membayar fidyah puasa Ramadhan untuk ibu hamil dan menyusui adalah dengan memberikan makanan pokok pada orang-orang yang fakir miskin.
Ads Banner

BERITA TERKINI

KPU DIY Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan ...

KPU DIY Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan ...

Kamis, 25 April 2024 21:42 WIB
Penemuan Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Bekasi, Polisi : Utuh Tapi Ada ...

Penemuan Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Bekasi, Polisi : Utuh Tapi Ada ...

Kamis, 25 April 2024 21:41 WIB
Harga Beras Lampaui HET, Berikut Penjelasan Pengamat Ekonomi FEB UGM

Harga Beras Lampaui HET, Berikut Penjelasan Pengamat Ekonomi FEB UGM

Kamis, 25 April 2024 20:41 WIB
Dinkes Kota Yogya Temukan 70 Kasus Flu Singapura Tersebar Hampir di Semua Kemantren

Dinkes Kota Yogya Temukan 70 Kasus Flu Singapura Tersebar Hampir di Semua Kemantren

Kamis, 25 April 2024 20:03 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024 Lengkap, Aries Lebih Termotivasi, Kesehatan Cancer Meningkat

Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024 Lengkap, Aries Lebih Termotivasi, Kesehatan Cancer Meningkat

Kamis, 25 April 2024 19:27 WIB
Butuh 2 Hari Pencari, Kakek Tenggelam di Sungai Serayu Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

Butuh 2 Hari Pencari, Kakek Tenggelam di Sungai Serayu Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 25 April 2024 19:23 WIB
Cegah Kampanye Berbentuk Bansos di Pilkada 2024, KPU DIY Akan Rancang Aturan Baru

Cegah Kampanye Berbentuk Bansos di Pilkada 2024, KPU DIY Akan Rancang Aturan Baru

Kamis, 25 April 2024 18:21 WIB
Siap-siap Bunyi Sirine Serentak, Peringati HKBN BPBD DIY Bakal Gelar Simulasi Bencana Diberbagai ...

Siap-siap Bunyi Sirine Serentak, Peringati HKBN BPBD DIY Bakal Gelar Simulasi Bencana Diberbagai ...

Kamis, 25 April 2024 17:29 WIB
Imbas TPA Piyungan Ditutup, BPBD DIY Mewaspadai Potensi Banjir Akibat Lonjakan Sampah

Imbas TPA Piyungan Ditutup, BPBD DIY Mewaspadai Potensi Banjir Akibat Lonjakan Sampah

Kamis, 25 April 2024 17:20 WIB
Dilirik Banyak Partai Besar Jadi Cabup Bantul, Begini Respon Tegas Soimah

Dilirik Banyak Partai Besar Jadi Cabup Bantul, Begini Respon Tegas Soimah

Kamis, 25 April 2024 17:14 WIB