Berita

Cara Membuat IMB beserta Persyaratan, Prosedur, dan Waktu Penyelesaiannya

profile picture Irena Dyah Kristina
Irena Dyah Kristina
Cara Membuat IMB
Cara membuat IMB beserta persyaratan, prosedur, dan waktu penyelesaiannya. (Foto: Pexels/Essow K)

HARIANE – Berikut cara membuat IMB beserta persyaratan, prosedur, dan waktu penyelesaiannya. Informasi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia yang sekiranya membutuhkan.

Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan sebuah ijin yang diberikan untuk mengatur, mengawasi, serta mengendalikan terhadap setiap kegiatan membangun, memperbaiki dan merobohkan/ merombak bangunan daerah, sebagaimana dikutip dari laman resmi Distaru Kota Semarang.

Sedangkan untuk pemutihan IMB yaitu suatu ijin yang harus dimiliki oleh seseorang atau badan hukum yang melangsungkan proyek pembangunan, namun belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Cara Membuat IMB

Sebelum memasuki pembahasan terkait cara membuat IMB, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi. Dilansir dari laman DPMPTSP Kota Banjar, berikut persyaratan untuk membuat IMB.

1. Formulir permohonan

2. Fotocopy KTP atau identitas sejenis yang masih berlaku
3. Fotocopy Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
4. Gambar teknis rencana bangunan
5. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun terakhir
6. Persyaratan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akta Perubahan jika ada (khusus untuk pemohon Badan Hukum/ Badan Usaha)
8. Fotocopy rencana tapak (gambar situasi/ orientasi)
9. Fotocopy bukti kepemilikan tanah
10. Surat kuasa apabila dikuasakan dalam proses pengurusannya 
11. Berkas surat perjanjian/ pernyataan penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya

Adapun alur prosedur pembuatannya yaitu, sebagai berikut.

1. Pemohon datang ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) untuk mengambil serta mengisi formulir

2. Pasca diteliti dan dinyatakan lengkap serta benar oleh petugas, berkas permohonan akan diagendakan dan pemohon diberi arsip permohonan
3. Dilangsungkan proses pengukuran serta cek lapangan
4. Berkas permohonan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Apabila IMB/ PIMB telah diterbitkan, maka permohonan akan diteruskan oleh KPT ke bagian loket dan bisa diambil berkasnya dengan menunjukkkan tanda lunas pembayaran retribusi dari Loket Pembayaran KPT (Kas Daerah)

Sedangkan untuk ketentuan waktu penyelesaian dan masa berlakunya yaitu, antara lain:

1. Diselesaikan maksimal dalam waktu lima belas hari kerja sejak berkas permohonan diterima serta diagendakan di loket BPPT
2. IMB berlaku selamanya sejauh tidak terjadi penyimpangan atau perubahan di lapangan atas ijin yang telah diterbitkan
3. Selambat-lambatnya 6 bulan sejak diterbitkannya IMB harus sudah dimulai kegiatan pembangunan

Itulah beberapa penjelasan mengenai cara membuat IMB beserta persyaratan, prosedur, dan waktu penyelesaiannya.****

Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

Kamis, 27 Maret 2025
Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Kamis, 27 Maret 2025
Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025
Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Kamis, 27 Maret 2025
Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Kamis, 27 Maret 2025
Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Kamis, 27 Maret 2025
Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Kamis, 27 Maret 2025
Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rabu, 26 Maret 2025