Berita , Pilihan Editor

Cara Membuat Visa Online Berdasarkan Aturan Imigrasi Indonesia Tahun 2022

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Membuat Visa Online Berdasarkan Aturan Imigrasi Indonesia Tahun 2022
Cara Membuat Visa Online Berdasarkan Aturan Imigrasi Indonesia Tahun 2022
HARIANE – Cara membuat visa online merupakan pilihan terbai saat hendak mengajukan pembuatan visa. Sebab, di era digital saat ini membuat segala kegiatan dengan mudah memanfaatkan teknologi yang berkembang dengan menerapkan metode online.
Cara membuat visa online memungkinkan setiap pemohon untuk menghemat banya waktu persiapan. Sebab, melakukan perjalanan ke luar negeri banyak dokumen yang harus disiapkan sebagai tanda bukti perizinan untuk masuk ke dalam wilayah suatu negara, salah satunya visa.
Cara membuat visa online dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi Direktoral Jenderal Imigrasi, yaitu visa-online.imigrasi.go.id
Cara membuat visa online cukup mudah untuk dilakukan. Cukup dengan mengunjungi situs visa-online.imigrasi.go.id, pemohon tinggal memasukkan data dan persyaratan yang bisa dilakukan dari mana saja. 
BACA JUGA : Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor, Mudah dan Cepat Tidak Perlu Menunggu Antri Lagi

Berikut cara membuat visa online berdasarkan aturan Kantor Imigrasi Indonesia.

Kemenhub Terbitkan SE Syarat Naik Pesawat Rute Internasional
Cara Membuat Visa Online Berdasarkan Aturan Imigrasi Indonesia (Sumber Foto: Instagram/@soekarnohattaairpot)

Persyaratan Pengajuan Visa Online

Syarat pengajuan visa Single Entry (B211A)

1. Paspor kebangsaan yang sah dengan masa berlaku minimal enam bulan
2. Surat penjamin dari penjamin (kecuali untuk kunjungan berwisata)
3. Rekening koran, buku tabungan atau deposito tiga bulan terakhir milik pemohon atau penjamin dengan jumlah minimal USD 2000 atau setara
4. Tiket perjalanan return atau through tiket untuk pergi ke suatu negara dan untuk meneruskan perjalanan
5. Pas foto
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ada Pelanggaran Etik, 6 Terduga Pelaku Penganiayaan Darso Dibebastugaskan

Ada Pelanggaran Etik, 6 Terduga Pelaku Penganiayaan Darso Dibebastugaskan

Jumat, 24 Januari 2025 11:42 WIB
Bawa Linggis-Obeng, Pria Asal Purwodadi Jawa Tengah Dicurigai Hendak Mencuri di Rumah Warga

Bawa Linggis-Obeng, Pria Asal Purwodadi Jawa Tengah Dicurigai Hendak Mencuri di Rumah Warga

Jumat, 24 Januari 2025 11:38 WIB
Fenomena Air Terjun di Pantai Baron Setiap Hujan Deras di Gunungkidul

Fenomena Air Terjun di Pantai Baron Setiap Hujan Deras di Gunungkidul

Jumat, 24 Januari 2025 11:06 WIB
Tim SAR Kembali Temukan 1 Korban Longsor di Petungkriyono, 4 Orang Masih Hilang

Tim SAR Kembali Temukan 1 Korban Longsor di Petungkriyono, 4 Orang Masih Hilang

Jumat, 24 Januari 2025 10:21 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 24 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 24 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 24 Januari 2025 10:11 WIB
Anggaran Makan Bergizi Gratis Gunungkidul Masih Kurang Rp 7,5 Miliar

Anggaran Makan Bergizi Gratis Gunungkidul Masih Kurang Rp 7,5 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 10:10 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 24 Januari 2025 Turun Tipis, Cek Info ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 24 Januari 2025 Turun Tipis, Cek Info ...

Jumat, 24 Januari 2025 10:03 WIB
Masjid An-Nafi Siap Didirikan, Selain Tempat Ibadah FKUB Harap Jadi Pusat Pendidikan dan ...

Masjid An-Nafi Siap Didirikan, Selain Tempat Ibadah FKUB Harap Jadi Pusat Pendidikan dan ...

Kamis, 23 Januari 2025 23:54 WIB
Geger Penemuan Mayat Wanita dalam Koper Merah di Kendal, Begini Kondisi Korban

Geger Penemuan Mayat Wanita dalam Koper Merah di Kendal, Begini Kondisi Korban

Kamis, 23 Januari 2025 20:38 WIB
KAI Daop 6 Yogyakarta Tutup Permanen Perlintasan Kereta di Dusun Tapen Sedayu Bantul

KAI Daop 6 Yogyakarta Tutup Permanen Perlintasan Kereta di Dusun Tapen Sedayu Bantul

Kamis, 23 Januari 2025 18:54 WIB