Berita

Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan. Wajib Tahu!

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan. Wajib Tahu!
Cara Mengurus dan Mengaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan. Wajib Tahu!
HARIANE – Cara Mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang menunggak penting untuk diketahui bagi yang tidak rutin membayar iuran setiap bulan.
Cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang menunggak perlu diurus agar kartu tidak dinonaktifkan.
Kartu BPJS Kesehatan sangatlah bermanfaat bagi masyarakat, karena itu jika kartu dinonaktifkan perlu tahu cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan kembali.
Dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id, berikut cara mengurus dan mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan yang di nonaktifkan:
Kartu BPJS Kesehatan bisa digunakan selama orang yang terdaftar atau perusahaan tempat bekerja rutin membayar iuran setiap bulan. Namun tak sedikit orang yang tidak menyadari bahwa kartunya telah dinonaktifkan karena tidak membayar iuran selama berbulan-bulan.
BACA JUGA : Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Berikut Beberapa Cara Yang Dapat Dilakukan
Besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan setiap bulan berdasarkan kelas yang dipilih, yakni:
- Rp. 150.000 per orang untuk kelas I
- Rp. 100.000 per orang untuk kelas II
- Rp.42.000 per orang untuk kelas III
Untuk informasi tambahan, per 1 Januari 2021 peserta iuran kelas III dikenai biaya sebesar Rp.35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp.7.000
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulan.
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, diketahui bahwa peserta yang menunggak pembayaran tidak akan dikenai denda. Denda dikenakan apabila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan rawat inap. Besaran denda pelayanan yang diberikan sebesar lima persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah tertunggak.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sosialisasikan Program Padat Karya, Disnakertrans Bantul Minta Masyarakat Taat Aturan

Sosialisasikan Program Padat Karya, Disnakertrans Bantul Minta Masyarakat Taat Aturan

Rabu, 24 April 2024 10:25 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 24 April 2024 Turun Rp 5.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 24 April 2024 Turun Rp 5.000 per ...

Rabu, 24 April 2024 09:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 24 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 24 April 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 24 April 2024 09:39 WIB
Jadwal SIM Keliling Bogor April 2024, Kini Hadir hingga Minggu

Jadwal SIM Keliling Bogor April 2024, Kini Hadir hingga Minggu

Rabu, 24 April 2024 09:33 WIB
Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia 24-25 April 2024, Cek Informasinya di ...

Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia 24-25 April 2024, Cek Informasinya di ...

Rabu, 24 April 2024 09:21 WIB
Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 24-26 April 2024, Begini Kata BMKG

Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 24-26 April 2024, Begini Kata BMKG

Rabu, 24 April 2024 08:48 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Medan 24 April 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Medan 24 April 2024, Wilayah Ini Akan Terdampak

Rabu, 24 April 2024 08:21 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 24 April 2024, Melanda ULP Berikut

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 24 April 2024, Melanda ULP Berikut

Rabu, 24 April 2024 08:21 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Kebumen 24 April 2024, Berlangsung 6 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Kebumen 24 April 2024, Berlangsung 6 Jam

Rabu, 24 April 2024 08:20 WIB
PDIP Minta Penetapan Prabowo Gibran Ditunda, Begini Sikap KPU

PDIP Minta Penetapan Prabowo Gibran Ditunda, Begini Sikap KPU

Rabu, 24 April 2024 08:19 WIB