Gaya Hidup

Cara Menghitung Upah Lembur, Ternyata Begini Dasar dan Rumus Penghitungannya

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Cara Menghitung Upah Lembur, Ternyata Begini Dasar dan Rumus Penghitungannya
Cara menghitung upah lembur ternyata seperti ini. (Ilustrasi: Freepik/ stockking)

HARIANE - Mungkin masih banyak orang yang belum memahami cara menghitung upah lembur yang dilakukannya.

Cara menghitung overtime ini ternyata diatur dalam Pasal 32 dan 33 PP 25/ 2021.

Cara menghitung overtime ini tergantung dengan komponen upah yang dimiliki masing-masing pekerja dan juga cara pembayaran upahnya.

Jangan sampai keliru, berikut adalah dasar, rumus perhitungan, dan cara menghitung upah lembur menurut peraturan di Indonesia.

Cara Menghitung Upah Lembur

Cara Menghitung Upah Lembur, Ternyata Begini Dasar dan Rumus Penghitungannya
Tahu soal menghitung upah lembur adalah hak dari setiap pekerja yang dilindungi undang-undang. (Ilustrasi: Freepik/ tirachradz)

Dilansir dari laman resmi Cambridge Dictionary, overtime atau lembur adalah waktu yang dihabiskan untuk bekerja setelah waktu yang ditentukan dalam suatu pekerjaan.

Berdasarkan Pasal 32 dan 33 Peraturan Pemerintah Nomor 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, perhitungan upah lembur ini didasarkan pada upah bulanan. 

Berikut adalah rumus menghitung upah lembur: 

Upah sejam = 1/173 x upah sebulan

Ads Banner

BERITA TERKINI

Berikan Apresiasi, Pemkab Kulon Progo Gelar Penutupan Rangkaian Peringatan HUT Kemerdekaan RI

Berikan Apresiasi, Pemkab Kulon Progo Gelar Penutupan Rangkaian Peringatan HUT Kemerdekaan RI

Kamis, 19 September 2024 20:37 WIB
Hasil Wakaf Umat, Hotel Masjid Jogokaryan di Kaliurang Diresmikan Menteri Sandiaga Uno

Hasil Wakaf Umat, Hotel Masjid Jogokaryan di Kaliurang Diresmikan Menteri Sandiaga Uno

Kamis, 19 September 2024 16:38 WIB
Pemda DIY Serahkan 1.417 Sertifikat Sultan Ground dan Pakualaman Ground

Pemda DIY Serahkan 1.417 Sertifikat Sultan Ground dan Pakualaman Ground

Kamis, 19 September 2024 16:34 WIB
3 Pelaku Pembacokan di Semarang yang Tewaskan Mahasiswa Udinus Berhasil Ditangkap

3 Pelaku Pembacokan di Semarang yang Tewaskan Mahasiswa Udinus Berhasil Ditangkap

Kamis, 19 September 2024 16:20 WIB
3,5 Tahun Kepemimpinan Abdul Halim Muslih, 10 Ribu Warga Bantul Keluar dari Kemiskinan

3,5 Tahun Kepemimpinan Abdul Halim Muslih, 10 Ribu Warga Bantul Keluar dari Kemiskinan

Kamis, 19 September 2024 16:18 WIB
Sepanjang Tahun 2024, 35 Anak di Gunungkidul Jadi Korban Kekerasan Seksual

Sepanjang Tahun 2024, 35 Anak di Gunungkidul Jadi Korban Kekerasan Seksual

Kamis, 19 September 2024 15:44 WIB
Capaian Fisik 90%, Proyek Infrastruktur Kabupaten Sleman Siap Beroperasi di Akhir Tahun 2024

Capaian Fisik 90%, Proyek Infrastruktur Kabupaten Sleman Siap Beroperasi di Akhir Tahun 2024

Kamis, 19 September 2024 15:40 WIB
Geger Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pantai Lebak Banten, Wajah Diperban Kencang

Geger Penemuan Mayat Anak Perempuan di Pantai Lebak Banten, Wajah Diperban Kencang

Kamis, 19 September 2024 15:39 WIB
Percepatan Penanganan Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Bahas Perubahan Status

Percepatan Penanganan Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Bahas Perubahan Status

Kamis, 19 September 2024 09:22 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 19 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 19 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 19 September 2024 09:03 WIB