Berita

Daftar Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Berbeda, Begini Penjelasan Jaksa Penuntut Umum

profile picture Hanna
Hanna
Daftar Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Berbeda, Begini Penjelasan Jaksa Penuntut Umum
Tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: unsplash/tingey injury law firm)
HARIANE - Tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya telah diumumkan pada saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat, 27 Januari 2023.
Tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J tersebut diantaranya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Dilansir dari laman PMJNews Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa pemberian tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini memang telah terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan.
Tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J ini diberikan berdasarkan pelanggaran Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA : Ngeri! Luka Tembak di Tubuh Brigadir J Dibongkar Ahli Forensik di Persidangan, 2 Tembakan ini yang Paling Fatal

Daftar Tuntutan 6 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tuntutan 6 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan. (Foto: PMJ News/Fajar)

Hendra Kurniawan (3 Tahun Penjara)

Jaksa meyakini mantan Jenderal bintang satu ini terlibat dalam perusakan CCTV hingga membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Selain itu, Hendra Kurniawan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara selama tiga bulan.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan yakni, Hendra sebagai Kepala Biro Paminal Propam harusnya mengawasi perilaku anggota Polri, bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hendra juga dinilai tidak mengakui perbuatannya dengan berkilah atau mencari alibi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan adalah Hendra telah bertugas lama dan mempunyai prestasi hingga diangkat menjadi Kepala Biro Paminal.

Agus Nurpatria (3 Tahun Penjara)

Ads Banner

BERITA TERKINI

Fakta Menarik Indonesia U23 vs Korea Selatan U23, Sejarah Baru Sejak 1956

Fakta Menarik Indonesia U23 vs Korea Selatan U23, Sejarah Baru Sejak 1956

Jumat, 26 April 2024 05:24 WIB
Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U23 Qatar 2024, Tumbangkan Negeri Gingseng Lewat Drama ...

Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U23 Qatar 2024, Tumbangkan Negeri Gingseng Lewat Drama ...

Jumat, 26 April 2024 04:50 WIB
KPU DIY Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan ...

KPU DIY Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan ...

Kamis, 25 April 2024 21:42 WIB
Penemuan Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Bekasi, Polisi : Utuh Tapi Ada ...

Penemuan Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Bekasi, Polisi : Utuh Tapi Ada ...

Kamis, 25 April 2024 21:41 WIB
Harga Beras Lampaui HET, Berikut Penjelasan Pengamat Ekonomi FEB UGM

Harga Beras Lampaui HET, Berikut Penjelasan Pengamat Ekonomi FEB UGM

Kamis, 25 April 2024 20:41 WIB
Dinkes Kota Yogya Temukan 70 Kasus Flu Singapura Tersebar Hampir di Semua Kemantren

Dinkes Kota Yogya Temukan 70 Kasus Flu Singapura Tersebar Hampir di Semua Kemantren

Kamis, 25 April 2024 20:03 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024 Lengkap, Aries Lebih Termotivasi, Kesehatan Cancer Meningkat

Ramalan Zodiak Jumat 26 April 2024 Lengkap, Aries Lebih Termotivasi, Kesehatan Cancer Meningkat

Kamis, 25 April 2024 19:27 WIB
Butuh 2 Hari Pencari, Kakek Tenggelam di Sungai Serayu Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

Butuh 2 Hari Pencari, Kakek Tenggelam di Sungai Serayu Banjarnegara Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 25 April 2024 19:23 WIB
Cegah Kampanye Berbentuk Bansos di Pilkada 2024, KPU DIY Akan Rancang Aturan Baru

Cegah Kampanye Berbentuk Bansos di Pilkada 2024, KPU DIY Akan Rancang Aturan Baru

Kamis, 25 April 2024 18:21 WIB
Siap-siap Bunyi Sirine Serentak, Peringati HKBN BPBD DIY Bakal Gelar Simulasi Bencana Diberbagai ...

Siap-siap Bunyi Sirine Serentak, Peringati HKBN BPBD DIY Bakal Gelar Simulasi Bencana Diberbagai ...

Kamis, 25 April 2024 17:29 WIB