Berita

Deretan Sanksi Berat Bagi Pelaku Haji Ilegal : Dipenjara Hingga Denda Rp 224 Juta

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
haji ilegal
Inilah deretan sanksi berat bagi pelaku haji ilegal. (Pexels/Şevval Pirinççi)

HARIANE – Kementerian Agama (Kemenag) terus mengimbau agar warga Indonesia tidak mengikuti praktik haji ilegal.

Apalagi Pemerintah Arab Saudi saat ini menerapkan aturan baru yang lebih ketat dan sanksi yang lebih berat bagi pelanggarnya.

Biasanya, orang yang berhaji dengan jalur tidak resmi menggunakan visa non haji seperti wisata hingga kerja, untuk memasuki wilayah Makkah saat musim haji tiba.

Tak mau kecolongan, Arab Saudi pun menetapkan sanksi tegas mulai dari hukuman penjara, deportasi hingga denda mencapai Rp 224 juta.

Cegah Pelaku Haji Ilegal, Saudi Perketat Aturan

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pihak Arab Saudi menerbitkan 4 aturan baru jelang musim haji 2025.

Empat aturan yang diumumkan pada 12 April 2025 tersebut bertujuan untuk mencegah pelaku haji ilegal masuk ke wilayah Makkah. Berikut informasinya :

1.       Jemaah umroh diperbolehkan masuk ke wilayah kerajaan Arab Saudi maksimal tanggal 13 April 2025 dan harus sudah pulang pada 29 April 2025.

2.       Per 29 April 2025, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melarang siapapun masuk ke wilayah Makkah tanpa visa haji, sekalipun ekspatriat.

Izin masuk ke Makkah hanya diberikan kepada orang yang tempat tinggalnya resmi terdaftar di Makkah, pemegang visa haji resmi dan petugas di tempat suci.

3.       Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk ditangguhkan mulai 29 April hingga 10 Juni 2025 atau setelah moment puncak haji selesai.

4.       Selama musim haji berlangsung, seluruh hotel di Makkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji resmi.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaku Perusak Makam Milik Warga non-Muslim Ditangkap, Remaja Usia 16 Tahun

Pelaku Perusak Makam Milik Warga non-Muslim Ditangkap, Remaja Usia 16 Tahun

Senin, 19 Mei 2025
Tanggapan Bupati Abdul Halim Muslih Soal Perusakan Makam non-Muslim di Bantul: Orang Nggak ...

Tanggapan Bupati Abdul Halim Muslih Soal Perusakan Makam non-Muslim di Bantul: Orang Nggak ...

Senin, 19 Mei 2025
Jalan Tertutup Air Akibat Hujan Deras, Jalur Utama Pantai Gunungkidul Dialihkan

Jalan Tertutup Air Akibat Hujan Deras, Jalur Utama Pantai Gunungkidul Dialihkan

Senin, 19 Mei 2025
Tingkatkan Lama Pendidikan Warga Gunungkidul, Pemerintah Luncurkan Gerakan Berani Sekolah

Tingkatkan Lama Pendidikan Warga Gunungkidul, Pemerintah Luncurkan Gerakan Berani Sekolah

Senin, 19 Mei 2025
Picu Kecelakaan, 3 Remaja di Jepara Taruh Bangku di Tengah Jalan Ditangkap

Picu Kecelakaan, 3 Remaja di Jepara Taruh Bangku di Tengah Jalan Ditangkap

Senin, 19 Mei 2025
4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025
Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Senin, 19 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Senin, 19 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam non-Muslim di Banguntapan Bantul, Panewu: Baru Pertama Kali

Kasus Perusakan Makam non-Muslim di Banguntapan Bantul, Panewu: Baru Pertama Kali

Senin, 19 Mei 2025
Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Senin, 19 Mei 2025