Berita , D.I Yogyakarta
Dinsos DIY Meminta Kepastian Aparat Penegak Hukum Terkait Jangka Waktu Penitipan ABH
HARIANE - Melalui Forum Grup Diskusi (FGD) Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Istimewa Yogyakarta meminta kepastian kepada penyidik, kepolisian dan aparat hukum untuk membahas aturan terkait jangka waktu penitipan Anak Berhadapan Hukum (ABH) sebelum persidangan.
Sebelumnya Dinsos hanya menerima penitipan anak-anak di bawah umur tanpa ada aturan jangka waktu yang jelas, bahkan penitipan ABH bisa terjadi 3 sampai 6 bulan.
Pihaknya merasa penitipan anak memiliki tanggungjawab untuk diberikan sandang, pangan, papan dan juga bimbingan.
Sedangkan Dinsos juga harus menangani anak-anak yang sudah diputuskan di persidangan untuk direhabilitasi.
Kepala Dinas Sosial D.I. Yogyakarta, Endang Patmintasrih mengatakan, perlu ada kesepakatan jangka waktu.
Karena fokus mereka bukan hanya menangani anak yang dititipkan saja.
"Selama ini proses penitipan anak dari penyidikan belum ada kepastian jangka waktunya, sedangkan fokus kita bukan hanya itu terlebih harus memberikan pelayanan kepada ada yang berhadapan dengan hukum," ujarnya Rabu, 26 Juli 2023.
Ia juga mengatakan, jika anak dititipkan terlalu lama, maka akan menimbulkan keresahan kepada si anak.
Karena tentu harus menunggu lama untuk menjalankan proses putusan selanjutnya.
Dengan melalui FGD, Dinsos meminta keputusan para penyidikan, Polsek, Polres agar bisa menentukan dan memberikan SOP yang jelas.
Karena anak yang berhadapan dengan hukum ini juga masih tetap harus menjalankan kegiatan sekolahnya, bahkan bimbingan secara mental, fisik dan sebagainya.
Hingga sampai saat ini Dinsos menangani 30 Anak Berhadapan Hukum (ABH) dengan rentan usia 14-18 tahun dengan kasus terbanyak terkait kenakalan remaja menggunakan senjata tajam.****