Berita , D.I Yogyakarta

Forpi Kota Yogyakarta Dukung Sanksi Tipiring untuk Pembuang Sampah Liar

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Forpi Kota Yogyakarta Dukung Sanksi Tipiring untuk Pembuang Sampah Liar
Sidang terhadap dua terdakwa lembuang sampah sembarangan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa pembuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Vonis tersebut yakni denda Rp 50 ribu, subsider 1 hari kurungan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan pada Senin, 8 Juli 2024. 

Dua terdakwa yakni W dan K telah disidangkan secara terpisah itu terbukti bersalah dan diwajibkan membayar denda yang dijatuhkan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Dalam persidangan tindak pidana ringan atau Tipiring ini dihadapkan oleh penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut. 

Selain itu, tiga orang dihadirkan sebagai saksi yakni dua orang personel dari Sat Pol PP Kota Yogyakarta dan satu orang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta. Kedua terdakwa terbukti secara hukum telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 10/2012 Tentang Pengelolaan Sampah.

Dari bukti berupa foto yang disampaikan dipersidangan, kedua terdakwa telah membuang sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada 3 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB hingga pukul 03.24 WIB. 

Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa yakni membuang sampah liar. Kemudian, kedua terdakwa dan penyidik PPNS Satuan Polisi Pamong Prajara atau Sat Pol PP Kota Yogyakarta sebagai penuntut menerima vonis denda Rp. 50 ribu terebut. 

Adanya tindak tersebut, Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba menyebut vonis denda yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa ini berharap menjadi efek jera bagi pelaku dan warga lainnya serta untuk tidak membuang sampah liar. 

Pihaknya mengajak untuk membuang sampah pada tempatnya, tidak dibuang secara liat disembarang tempat. 

"Buang lah sampah pada tempatya, misalnya depo sampah yang terdekat. Sesuai jadwal yang ditentukan," ujarnya. 

Tidak hanya itu, sosialisasi dan tindakan yustisi terhadap pembuang sampah liar di Kota Yogyakarta dapat terus dilakukan. 

Baharuddin juga mengatakan pelaku pembuang sampah liar tidak perlu juga dibawa ke persidangan tetapi cukup melalui restorative justice, yang pada prinsipnya adalah proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Baru! Kemenkes Buka Kelas Internasional Bahasa Jerman di Poltekkes Medan dan Maluku

Baru! Kemenkes Buka Kelas Internasional Bahasa Jerman di Poltekkes Medan dan Maluku

Rabu, 18 September 2024 12:00 WIB
Layanan Perpanjangan SIM Secara Drive Thru "Sijidtu" Kini Tersedia di MPP Kota Yogyakarta

Layanan Perpanjangan SIM Secara Drive Thru "Sijidtu" Kini Tersedia di MPP Kota Yogyakarta

Rabu, 18 September 2024 10:32 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 September 2024 Turun Tipis, Intip Rincian ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 September 2024 Turun Tipis, Intip Rincian ...

Rabu, 18 September 2024 09:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 18 September 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 18 September 2024 Naik atau Turun? Berikut ...

Rabu, 18 September 2024 09:54 WIB
Pengemudi Fortuner yang Tabrak Dua Warga di JJLS Gunungkidul Tidak Ditahan, Polisi : ...

Pengemudi Fortuner yang Tabrak Dua Warga di JJLS Gunungkidul Tidak Ditahan, Polisi : ...

Rabu, 18 September 2024 06:07 WIB
Bukan Bunuh Diri, Ternyata Guru SMP di Banjarnegara Tewas Dibunuh

Bukan Bunuh Diri, Ternyata Guru SMP di Banjarnegara Tewas Dibunuh

Selasa, 17 September 2024 23:03 WIB
Mahkamah Agung Bantah Adanya Dugaan Korupsi Pemotongan Honorarium

Mahkamah Agung Bantah Adanya Dugaan Korupsi Pemotongan Honorarium

Selasa, 17 September 2024 21:08 WIB
Kronologi Pembacokan Mahasiswa Udinus di Semarang, Sempat Diikuti Sebelum Dihabisi

Kronologi Pembacokan Mahasiswa Udinus di Semarang, Sempat Diikuti Sebelum Dihabisi

Selasa, 17 September 2024 21:06 WIB
Keracunan Massal di Gunungkidul, Belasan Orang Dirawat

Keracunan Massal di Gunungkidul, Belasan Orang Dirawat

Selasa, 17 September 2024 17:51 WIB
Libur Panjang Maulid Nabi, Destinasi Pantai di Gunungkidul Masih Jadi Favorit Wisatawan

Libur Panjang Maulid Nabi, Destinasi Pantai di Gunungkidul Masih Jadi Favorit Wisatawan

Selasa, 17 September 2024 17:18 WIB