Berita

Guru Besar CALS: Pecat Anwar Usman dan Batalkan Putusan MK Terkait Lolosnya Gibran sebagai Cawapres

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
Pecat Anwar Usman dan Batalkan Putusan MK Terkait Lolosnya Gibran sebagai Cawapres
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai melanggar ketentuan Kode Etik dan Perilaku Hakim terkait pelanggaran Prinsip Independensi, Prinsip Ketidakberpihakan, dan Prinsip Integritas (Ilustrasi : Pixabay/ Sergei Tokmakov)

HARIANE - Sejumlah guru besar dan pengajar hukum tata negara serta hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), mendorong agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berani membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, mereka meminta MKMK menjatuhkan hukuman berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua MK atas pelanggaran kode etik dan perilaku berat.

Melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melenggang mulus hingga tahap pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan tersebut dinilai melanggar ketentuan Kode Etik dan Perilaku Hakim terkait pelanggaran Prinsip Independensi, Prinsip Ketidakberpihakan, dan Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Keseksamaan, Larangan memberikan Komentar terhadap Perkara yang Sedang atau Akan Diperiksa dan Diadili.

Karena itu, 15 Guru Besar yang tergabung dalam CALS bersama dengan kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57, telah melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H., atas dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKMK).

"(Kami,red) meminta MKMK menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim berat," ungkap YLBHI melalui rilis tertulis, Selasa 7 November 2023.

Lebih lanjut, Anwar Usman dinilai tidak menjalankan kepemimpinan yudisial dengan optimal, terutama dalam mengelola materi dissenting opinion menjadi concurring opinion yang mendukung dikabulkannya permohonan, sehingga muncul dugaan manipulasi kesimpulan putusan.

Selain itu, Hakim Terlapor juga dianggap mengabaikan kewajiban hukum untuk mengundurkan diri dari majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang terkait dengan anggota keluarganya. 

Hal ini diwajibkan oleh Kode Etik dan Perilaku Hakim, UU Mahkamah Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, dan Prinsip Bangalore tentang Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman yang berlaku secara universal.

Akibat dari perbuatan Hakim Terlapor, keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersebut dianggap kurang akurat. Mahkamah Konstitusi bahkan disebut sebagai "Mahkamah Keluarga," yang merusak citra dan kepercayaan publik pada lembaga ini.

Pelapor menuntut agar MKMK mengambil tindakan tegas untuk memulihkan martabat Mahkamah Konstitusi dengan memecat Ketua MK dan hakim konstitusi Anwar Usman. 

Selain itu, mereka mendesak MKMK untuk mengkaji ulang putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 atau memerintahkan pengujian ulang syarat usia calon presiden dan wakil presiden tanpa keterlibatan Hakim Terlapor. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Prabowo ke Sumbar Hari Ini, Sambangi Posko Erupsi Marapi hingga Pasar Raya Padang

Prabowo ke Sumbar Hari Ini, Sambangi Posko Erupsi Marapi hingga Pasar Raya Padang

Sabtu, 09 Desember 2023 13:37 WIB
Dapat Dukungan dari Relawan Buruh Pelabuhan, Gibran Janjikan Sertifikasi Profesi

Dapat Dukungan dari Relawan Buruh Pelabuhan, Gibran Janjikan Sertifikasi Profesi

Sabtu, 09 Desember 2023 12:46 WIB
Resmi Tersangka, Ayah Bunuh 4 Anak di Jaksel Terancam Hukuman Mati

Resmi Tersangka, Ayah Bunuh 4 Anak di Jaksel Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 09 Desember 2023 11:47 WIB
Kenalkan Musik Etnis Betawi, Jurusan Etnomusikologi ISI Jogja Gelar Ngetnis Betawi

Kenalkan Musik Etnis Betawi, Jurusan Etnomusikologi ISI Jogja Gelar Ngetnis Betawi

Sabtu, 09 Desember 2023 11:40 WIB
Pembakaran Bendera dan 2 Mobil di Depok oleh OTK, Polisi Buru Pelaku

Pembakaran Bendera dan 2 Mobil di Depok oleh OTK, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 09 Desember 2023 11:24 WIB
Tajir Melintir! Inilah 10 Orang Terkaya di Indonesia 2023 Versi Forbes

Tajir Melintir! Inilah 10 Orang Terkaya di Indonesia 2023 Versi Forbes

Sabtu, 09 Desember 2023 10:33 WIB
Kampanye Anies di Kuningan, Ajak Istri Kunjungi Pasar Kepuh

Kampanye Anies di Kuningan, Ajak Istri Kunjungi Pasar Kepuh

Sabtu, 09 Desember 2023 10:06 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 9 Desember 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 9 Desember 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 09 Desember 2023 09:14 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 9 Desember 2023 Berapa? Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 9 Desember 2023 Berapa? Berikut Rinciannya

Sabtu, 09 Desember 2023 09:04 WIB
Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini 9 Desember 2023, Cek Lokasi yang Tersedia

Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini 9 Desember 2023, Cek Lokasi yang Tersedia

Sabtu, 09 Desember 2023 08:41 WIB