Berita

Guru Besar CALS: Pecat Anwar Usman dan Batalkan Putusan MK Terkait Lolosnya Gibran sebagai Cawapres

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
Pecat Anwar Usman dan Batalkan Putusan MK Terkait Lolosnya Gibran sebagai Cawapres
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai melanggar ketentuan Kode Etik dan Perilaku Hakim terkait pelanggaran Prinsip Independensi, Prinsip Ketidakberpihakan, dan Prinsip Integritas (Ilustrasi : Pixabay/ Sergei Tokmakov)

HARIANE - Sejumlah guru besar dan pengajar hukum tata negara serta hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), mendorong agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) berani membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, mereka meminta MKMK menjatuhkan hukuman berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua MK atas pelanggaran kode etik dan perilaku berat.

Melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melenggang mulus hingga tahap pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan tersebut dinilai melanggar ketentuan Kode Etik dan Perilaku Hakim terkait pelanggaran Prinsip Independensi, Prinsip Ketidakberpihakan, dan Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Keseksamaan, Larangan memberikan Komentar terhadap Perkara yang Sedang atau Akan Diperiksa dan Diadili.

Karena itu, 15 Guru Besar yang tergabung dalam CALS bersama dengan kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57, telah melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H., atas dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKMK).

"(Kami,red) meminta MKMK menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim berat," ungkap YLBHI melalui rilis tertulis, Selasa 7 November 2023.

Lebih lanjut, Anwar Usman dinilai tidak menjalankan kepemimpinan yudisial dengan optimal, terutama dalam mengelola materi dissenting opinion menjadi concurring opinion yang mendukung dikabulkannya permohonan, sehingga muncul dugaan manipulasi kesimpulan putusan.

Selain itu, Hakim Terlapor juga dianggap mengabaikan kewajiban hukum untuk mengundurkan diri dari majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang terkait dengan anggota keluarganya. 

Hal ini diwajibkan oleh Kode Etik dan Perilaku Hakim, UU Mahkamah Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, dan Prinsip Bangalore tentang Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman yang berlaku secara universal.

Akibat dari perbuatan Hakim Terlapor, keputusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersebut dianggap kurang akurat. Mahkamah Konstitusi bahkan disebut sebagai "Mahkamah Keluarga," yang merusak citra dan kepercayaan publik pada lembaga ini.

Pelapor menuntut agar MKMK mengambil tindakan tegas untuk memulihkan martabat Mahkamah Konstitusi dengan memecat Ketua MK dan hakim konstitusi Anwar Usman. 

Selain itu, mereka mendesak MKMK untuk mengkaji ulang putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 atau memerintahkan pengujian ulang syarat usia calon presiden dan wakil presiden tanpa keterlibatan Hakim Terlapor. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 21 Januari 2025 Naik, Berikut Informasi Selengkapnya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 21 Januari 2025 Naik, Berikut Informasi Selengkapnya

Selasa, 21 Januari 2025 10:19 WIB
Gelombang Tinggi, Nelayan Pantai Baron Terpaksa Berhenti Melaut

Gelombang Tinggi, Nelayan Pantai Baron Terpaksa Berhenti Melaut

Selasa, 21 Januari 2025 10:02 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 21 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 21 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 21 Januari 2025 10:02 WIB
Harga Cabai di Kulon Progo dipengaruhi Ketersediaan

Harga Cabai di Kulon Progo dipengaruhi Ketersediaan

Senin, 20 Januari 2025 23:28 WIB
Ditinggal Teleponan, Sepeda Motor Warga Panjatan di Curi

Ditinggal Teleponan, Sepeda Motor Warga Panjatan di Curi

Senin, 20 Januari 2025 22:27 WIB
Harga Cabai Meroket, Distan dan Petani Kulon Progo Gelar Pasar Murah

Harga Cabai Meroket, Distan dan Petani Kulon Progo Gelar Pasar Murah

Senin, 20 Januari 2025 21:43 WIB
Pelaku Tawuran di Magelang terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pelaku Tawuran di Magelang terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Senin, 20 Januari 2025 21:06 WIB
Ratusan Pejabat di Kulon Progo jalani Pelantikan dan Pengukuhan

Ratusan Pejabat di Kulon Progo jalani Pelantikan dan Pengukuhan

Senin, 20 Januari 2025 21:05 WIB
Berdalih Keluarkan Susuk di Kaki, Pemuda di Gunungkidul Ini Setubuhi Anak Di Bawah ...

Berdalih Keluarkan Susuk di Kaki, Pemuda di Gunungkidul Ini Setubuhi Anak Di Bawah ...

Senin, 20 Januari 2025 17:51 WIB
Gunungkidul Akan Terima 31 Ribu Dosis Vaksin PMK

Gunungkidul Akan Terima 31 Ribu Dosis Vaksin PMK

Senin, 20 Januari 2025 16:39 WIB