Berita , D.I Yogyakarta

Hasil Hitung Kerugian Kasus Tambang di TKD Sampang Keluar, Negara Rugi Rp 506 Juta

profile picture Pandu S
Pandu S
Hasil Hitung Kerugian Kasus Tambang di TKD Sampang Keluar, Negara Rugi 506 Juta
Kondisi Tanah Kas Desa di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul Yang Beberapa Waktu Lalu Ditambang. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul sudah menerima hasil penghitungan potensi kerugian negara atas kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari yang digunakan untuk penambangan, Rabu, (18/9/2024). Dari hasil penghitungan tersebut, dinyatakan bahwa negara mengalami kerugian senilai Rp 506,7 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan hasil audit dari Inspektorat Daerah (Irda) Gunungkidul. 

"Laporan hasil audit sudah kami terima," kata Sendhy saat ditemui di Kejari Gunungkidul, Rabu (18/9/2024).

Berdasarkan laporan hasil audit Irda No. 700.1.2.2/ADTT/16 tanggal 12 September 2024 tentang laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) pada kegiatan pemanfaatan TKD di Sampang, Gedangsari tahun 2022, hasil nilai kerugian mencapai Rp 506.701.676. 

Munculnya nominal tersebut merupakan hasil perhitungan dari volume TKD yang ditambang, yakni sebanyak 24.185 meter kubik, yang kemudian dikali dengan harga satuan per meter kubik, atau senilai Rp 46.500.

Setelah Kejari Gunungkidul memperoleh hasil penghitungan kerugian negara yang valid dan dapat dijadikan sebagai alat bukti, Kejari Gunungkidul masih akan melakukan penyidikan dengan memanggil sejumlah pihak yang berkompeten untuk memberikan keterangan, berkaitan dengan perbuatan menyimpang dalam pemanfaatan TKD Sampang. Setidaknya ada tiga hingga empat saksi lagi yang akan dipanggil.

“Setelah itu nanti kami akan memohon petunjuk dan arahan dari pimpinan dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) maupun dari pihak Kejaksaan Tinggi DIY untuk selanjutnya kita akan melakukan penetapan tersangka,” jelasnya.

Dikatakannya, diperkirakan ada tiga pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran pada kasus penambangan TKD Sampang. Ketiga pihak tersebut diantaranya pihak perusahaan, perangkat kalurahan, dan oknum warga selaku pemilik rekening penampung.

Adapun untuk penetapan tersangka akan diupayakan paling cepat akhir September 2024 atau paling lambat awal Oktober 2024 mendatang. 

Sendhy juga menjelaskan bahwa transaksi pembayaran per ritase material TKD Sampang harusnya masuk ke pemerintah kalurahan (Pemkal). Sedangkan kondisi di lapangan, pembayaran tidak ada yang masuk ke rekening Pemkal.

“Tapi kalau memang masuk ke rekening kalurahan, itu justru jadi pertanyaan. Soalnya prosedur awal kan mereka tidak mengurus. Penggunaan TKD kan harus lewat permohonan ke Gubernur dan lain sebagainya,” tambahnya. 

Selain itu, Kejari Gunungkidul juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat perjanjian, faktur-faktur, peta kalurahan, serta buku rekening milik oknum warga yang bertugas sebagai penampung.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinas Kebudayaan Kulon Progo Gelar Menoreh Art Festival Tahun 2024

Dinas Kebudayaan Kulon Progo Gelar Menoreh Art Festival Tahun 2024

Sabtu, 12 Oktober 2024 20:05 WIB
Paslon dan Aparat Desa di DIY Ikrarkan Komitmen Dukung Pilkada 2024 yang Berintegritas

Paslon dan Aparat Desa di DIY Ikrarkan Komitmen Dukung Pilkada 2024 yang Berintegritas

Sabtu, 12 Oktober 2024 19:49 WIB
Tim Hukum Paslon Halim-Aris Desak Bawaslu Usut Dugaan Distribusi Beras Bulog

Tim Hukum Paslon Halim-Aris Desak Bawaslu Usut Dugaan Distribusi Beras Bulog

Sabtu, 12 Oktober 2024 16:53 WIB
Persiapan Haji 2025 : Evaluasi Menu Katering Hingga Layanan Akomodasi Jamaah

Persiapan Haji 2025 : Evaluasi Menu Katering Hingga Layanan Akomodasi Jamaah

Sabtu, 12 Oktober 2024 13:26 WIB
Haedar Nashir Kembali Masuk dalam 500 Muslim Berpengaruh Dunia 2025

Haedar Nashir Kembali Masuk dalam 500 Muslim Berpengaruh Dunia 2025

Sabtu, 12 Oktober 2024 13:03 WIB
Pentingnya Partisipasi Difabel dan Peran Kepala Daerah dalam Mewujudkan Pembangunan yang Inklusif

Pentingnya Partisipasi Difabel dan Peran Kepala Daerah dalam Mewujudkan Pembangunan yang Inklusif

Sabtu, 12 Oktober 2024 13:00 WIB
Kenalkan Filosofi Kintsugi, Karya Seniman Ageng Marhaendika Ditampilkan di Artotel Suites Bianti

Kenalkan Filosofi Kintsugi, Karya Seniman Ageng Marhaendika Ditampilkan di Artotel Suites Bianti

Sabtu, 12 Oktober 2024 12:34 WIB
Modal 2 Botol Air Mineral, Pasangan Bisa Mesum di Warung Bukit Lampu Padang

Modal 2 Botol Air Mineral, Pasangan Bisa Mesum di Warung Bukit Lampu Padang

Sabtu, 12 Oktober 2024 12:22 WIB
Persiapan Haji 2025 : Kebijakan Murur dan Tanazul Diperkuat

Persiapan Haji 2025 : Kebijakan Murur dan Tanazul Diperkuat

Sabtu, 12 Oktober 2024 11:03 WIB
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akan Terima Mobil Dinas Baru

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akan Terima Mobil Dinas Baru

Sabtu, 12 Oktober 2024 11:02 WIB