Berita , Nasional

Hasil Sidang MKMK: Anwar Usman Dicopot Jabatan, 9 Hakim Dapat Teguran Kolektif

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Hasil Sidang MKMK: Anwar Usman Dicopot Jabatan, 9 Hakim Dapat Teguran Kolektif
Hasil sidang MKMK hari ini memutuskan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

HARIANE - Hasil sidang MKMK yang digelar hari ini Selasa, 7 November 2023 menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya. 

Hal tersebut lantaran Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi," ujar Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashhiddiqie di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 7 November 2023. 

Pelanggaran kode etik atas nama terlapor Anwar Usman terkait dengan keputusannya dalam mengabulkan gugatan soal syarat batas usia capres cawapres menjadi di bawah 40 tahun dan memiliki pengalaman sebagai pejabat negara maupun kepala daerah. 

Anwar Usman diperkarakan melalui nomor perkara 2/MKMK/L/11/2023 yang diajukan oleh Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI. 

Putusan sidang MKMK Anwar Usman tersebut diambil setelah majelis melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan fakta pembelaan dari yang bersangkutan. 

Atas diberhentikannya Anwar Usman sebagai Ketua MK, maka MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk menggelar pemilihan pemimpin yang baru dalam waktu 2x24 jam. 

Sidang MKMK Hari Ini Bacakan Putusan dari 21 Laporan

MKMK menggelar sidang pembacaan putusan atas 21 laporan yang masuk terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Sebelumnya, MKMK telah memutuskan sembilan hakim MK melanggar kode etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH). 

Atas pelanggaran tersebut, kesembilan hakim mendapat sanksi berupa terguran secara kolektif. 

MKMK juga memutuskan hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak terbukti melanggar kode etik atas dissenting opinion-nya saat putusan MK syarat usia capres cawapres yang dipimpin oleh Anwar Usman. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas perhiasan Hari ini Jumat 8 Desember 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas perhiasan Hari ini Jumat 8 Desember 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 08 Desember 2023 09:54 WIB
Hari Kedua Pencarian Siswa Tenggelam di Pantai Parangtritis, Tim SAR Lakukan Penyisiran Laut ...

Hari Kedua Pencarian Siswa Tenggelam di Pantai Parangtritis, Tim SAR Lakukan Penyisiran Laut ...

Jumat, 08 Desember 2023 09:33 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 8 Desember 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 8 Desember 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 08 Desember 2023 09:21 WIB
Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini 8 Desember 2023, Simak Lokasi yang Tersedia

Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini 8 Desember 2023, Simak Lokasi yang Tersedia

Jumat, 08 Desember 2023 08:36 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 8 Desember 2023, Beroperasi sampai Pukul 2 ...

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 8 Desember 2023, Beroperasi sampai Pukul 2 ...

Jumat, 08 Desember 2023 08:08 WIB
Pengobatan Ditanggung BPJS, Tingkat Fatalitas Mycoplasma Pneumonia Lebih Rendah dari Covid-19

Pengobatan Ditanggung BPJS, Tingkat Fatalitas Mycoplasma Pneumonia Lebih Rendah dari Covid-19

Jumat, 08 Desember 2023 07:39 WIB
Antisipasi Kemacetan di Bojonggede Bogor, Sejumlah Ruas Jalan Diberlakukan Satu Arah

Antisipasi Kemacetan di Bojonggede Bogor, Sejumlah Ruas Jalan Diberlakukan Satu Arah

Jumat, 08 Desember 2023 06:36 WIB
Cuaca Hari ini, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang untuk Sejumlah Wilayah Berikut

Cuaca Hari ini, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang untuk Sejumlah Wilayah Berikut

Jumat, 08 Desember 2023 06:13 WIB
IKD Bakal Gantikan 50 Juta E-KTP Fisik Hingga Akhir Tahun 2023, Berikut Cara ...

IKD Bakal Gantikan 50 Juta E-KTP Fisik Hingga Akhir Tahun 2023, Berikut Cara ...

Kamis, 07 Desember 2023 23:16 WIB
Siswa SD Korban Bully di Bekasi Meninggal, Kaki Korban Sempat Diamputasi

Siswa SD Korban Bully di Bekasi Meninggal, Kaki Korban Sempat Diamputasi

Kamis, 07 Desember 2023 23:14 WIB