Berita

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
efek samping vaksin AstraZeneca
Begini pernyataan Kementerian Kesehatan terkait efek samping vaksin AstraZeneca. (PMJ)

HARIANE – Beberapa waktu belakangan ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan efek samping vaksin AstraZeneca.

Perusahaan farmasi yang memproduksi vaksin Covid-19 tersebut mengaku kalau produk mereka bisa menyebabkan efek samping langka, salah satunya yaitu pembekuan darah.

Pengakuan tersebut muncul setelah mereka digugat class action di Inggris atas klaim bahwa vaksin yang mereka produksi bisa menyebabkan cedera serius hingga kematian.

Munculnya pengakuan perusahaan farmasi tersebut tentu membuat masyarakat khawatir. Pasalnya, vaksin AstraZeneca menjadi salah satu yang digunakan menanggulangi virus Covid-19 di Indonesia.

Penjelasan Kementerian Kesehatan Terkait Efek Samping Vaksin AstraZeneca

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan kalau efek samping vaksin AstraZeneca kemungkinan bisa terjadi dalam rentang waktu enam bulan setelah menerima vaksinasi.

“Kalau vaksin AstraZeneca dikatakan efek samping atau kejadian ikutan pasca imunisasi rentang waktunya adalah empat sampai 42 hari, dan paling lama adalah enam bulan sesudahnya,” penjelasan Karo Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi seperti dikutip dari PMJ.

Ia kemudian menambahkan, apabila penerima vaksin menderita penyakit tertentu setelah enam bulan vaksinasi dilakukan, maka bisa dipastikan kalau hal tersebut bukan efek samping dari AstraZeneca.

“Jadi kalau yang sudah lebih dari enam bulan mendapatkan vaksin AstraZeneca, kalau ada penyakit pembekuan darah, itu hampir bisa dipastikan bukan karena AstraZeneca,” lanjutnya.

Nadia Tarmizi pun mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik karena berdasarkan survey yang dilakukan oleh Komisi Nasional (Komnas) Pengkajian dan Penanganan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI), tidak ditemukan adanya gejala pembekuan darah.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena sampai saat ini Komnas KIPI tidak menemukan gejala atau menerima laporan terkait adanya gangguan pembekuan darah,” pungkas Nadia Tarmizi.

Demikian pernyataan Kementerian Kesehatan terkait efek samping vaksin AstraZeneca yang membuat heboh masyarakat Indonesia. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinkes Kulon Progo Edukasi Pelajar agar Tidak Jadi Perokok Pemula

Dinkes Kulon Progo Edukasi Pelajar agar Tidak Jadi Perokok Pemula

Senin, 23 Juni 2025
Perayaan Akhir Masa Belajar Siswa SMP Muhammadiyah Al Mujahidin Bertabur Prestasi

Perayaan Akhir Masa Belajar Siswa SMP Muhammadiyah Al Mujahidin Bertabur Prestasi

Senin, 23 Juni 2025
Ratusan Kambing Kaligesing Ikuti Kontes Piala Dandim 0729 Bantul

Ratusan Kambing Kaligesing Ikuti Kontes Piala Dandim 0729 Bantul

Senin, 23 Juni 2025
Pantai Selatan Bantul Dihantam Abrasi, DLH Gencarkan Penanaman Cemara Udang

Pantai Selatan Bantul Dihantam Abrasi, DLH Gencarkan Penanaman Cemara Udang

Senin, 23 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Yogya-Wonosari Melibatkan 2 Mobil dan 3 Motor, 1 Orang ...

Kecelakaan Maut di Jalan Yogya-Wonosari Melibatkan 2 Mobil dan 3 Motor, 1 Orang ...

Senin, 23 Juni 2025
Pesawat Jemaah Haji Dapat Teror Bom 2 Kali Ditengah Fase Pemulangan

Pesawat Jemaah Haji Dapat Teror Bom 2 Kali Ditengah Fase Pemulangan

Senin, 23 Juni 2025
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan TIK, Penyidik Polda DIY Geledah Ruangan Dinas Pendidikan Gunungkidul

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan TIK, Penyidik Polda DIY Geledah Ruangan Dinas Pendidikan Gunungkidul

Senin, 23 Juni 2025
3 Jemaah Haji Hilang di Arab Saudi, Begini Kronologinya

3 Jemaah Haji Hilang di Arab Saudi, Begini Kronologinya

Senin, 23 Juni 2025
Penayangan Perdana Film Jagad’e Raminten Gambarkan Perjalanan Sosok Hamzah Sulaiman

Penayangan Perdana Film Jagad’e Raminten Gambarkan Perjalanan Sosok Hamzah Sulaiman

Senin, 23 Juni 2025
Babi Ternak Masuk Saluran Saptic Tank, Berontak saat Dievakuasi Petugas BPBD

Babi Ternak Masuk Saluran Saptic Tank, Berontak saat Dievakuasi Petugas BPBD

Senin, 23 Juni 2025