Berita , Nasional , Pilihan Editor

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Sang Putri Menangis dalam Persidangan

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Hendra Kurniawan divonis
Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. (PMJ)

HARIANE – Mantan Pati Yanma Polri, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27 Februari 2023.

Dalam proses persidangan, Hendra Kurniawan terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tidak hanya Hendra Kurniawan, ada 6 terdakwa lainnya yang terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tersebut, diantaranya adalah :

1.       Ferdy Sambo

2.       Agus Nurpatria

3.       Arif Rachman Arifin

4.       Baiquni Wibowo

5.       Chuck Putranto

6.       Irfan Widyanto.

Hendra Kurniawan divonis
Suasana sidang vonis Hendra Kurniawan. (PMJ)

Ferdy Sambo sudah lebih dulu dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim pada 13 Februari 2023 karena terlibat dalam dua kasus, yaitu pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice.

Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara, sedangkan Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Persiapan Haji 2025 : Evaluasi Menu Katering Hingga Layanan Akomodasi Jamaah

Persiapan Haji 2025 : Evaluasi Menu Katering Hingga Layanan Akomodasi Jamaah

Sabtu, 12 Oktober 2024 13:26 WIB
Haedar Nashir Kembali Masuk dalam 500 Muslim Berpengaruh Dunia 2025

Haedar Nashir Kembali Masuk dalam 500 Muslim Berpengaruh Dunia 2025

Sabtu, 12 Oktober 2024 13:03 WIB
Pentingnya Partisipasi Difabel dan Peran Kepala Daerah dalam Mewujudkan Pembangunan yang Inklusif

Pentingnya Partisipasi Difabel dan Peran Kepala Daerah dalam Mewujudkan Pembangunan yang Inklusif

Sabtu, 12 Oktober 2024 13:00 WIB
Kenalkan Filosofi Kintsugi, Karya Seniman Ageng Marhaendika Ditampilkan di Artotel Suites Bianti

Kenalkan Filosofi Kintsugi, Karya Seniman Ageng Marhaendika Ditampilkan di Artotel Suites Bianti

Sabtu, 12 Oktober 2024 12:34 WIB
Modal 2 Botol Air Mineral, Pasangan Bisa Mesum di Warung Bukit Lampu Padang

Modal 2 Botol Air Mineral, Pasangan Bisa Mesum di Warung Bukit Lampu Padang

Sabtu, 12 Oktober 2024 12:22 WIB
Persiapan Haji 2025 : Kebijakan Murur dan Tanazul Diperkuat

Persiapan Haji 2025 : Kebijakan Murur dan Tanazul Diperkuat

Sabtu, 12 Oktober 2024 11:03 WIB
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akan Terima Mobil Dinas Baru

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akan Terima Mobil Dinas Baru

Sabtu, 12 Oktober 2024 11:02 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 12 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 12 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 12 Oktober 2024 10:59 WIB
Wow! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 12 Oktober 2024 Naik Lagi, Cek ...

Wow! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 12 Oktober 2024 Naik Lagi, Cek ...

Sabtu, 12 Oktober 2024 10:58 WIB
DP3 Sleman Kebut Pembangunan Irigasi Perpompaan di Kelompok Tani Tiwir Moyudan

DP3 Sleman Kebut Pembangunan Irigasi Perpompaan di Kelompok Tani Tiwir Moyudan

Jumat, 11 Oktober 2024 20:14 WIB