Berita, Nasional, Pilihan Editor
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Sang Putri Menangis dalam Persidangan

HARIANE – Mantan Pati Yanma Polri, Hendra Kurniawan divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27 Februari 2023.
Dalam proses persidangan, Hendra Kurniawan terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tidak hanya Hendra Kurniawan, ada 6 terdakwa lainnya yang terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tersebut, diantaranya adalah :
1. Ferdy Sambo
2. Agus Nurpatria
3. Arif Rachman Arifin
4. Baiquni Wibowo
5. Chuck Putranto
6. Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo sudah lebih dulu dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim pada 13 Februari 2023 karena terlibat dalam dua kasus, yaitu pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice.
Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara, sedangkan Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara.
Agus Nurpatria yang menjalani sidang hari ini 27 Februari 2023 divonis dua tahun penjara dan yang terakhir Hendra Kurniawan di jatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim.
Dalam perkara tersebut, Hendra Kurniawan terbukti melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasa; 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dilansir dari situs Polda Metro Jaya News, putusan Majelis Hakim dalam memvonis terdakwa Hendra Kurniawan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.