Berita , D.I Yogyakarta

Jelang Nataru, BBPOM Yogyakarta Temukan Sejumlah Sarana Distribusi Pangan Tak Memenuhi Ketentuan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Bbpom yogyakarta
Konferensi pers hasil pengawasan BBPOM Yogyakarta jelang Nataru. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta telah melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk pangan di sarana distribusi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kegiatan rutin tahunan ini menyasar sarana distribusi seperti supermarket, toko, grosir, dan lainnya.

Kepala BBPOM Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo, menyebutkan bahwa dari 74 sarana yang diperiksa menjelang Nataru, ditemukan 14 sarana yang tidak memenuhi ketentuan.

Pada periode tersebut, pihaknya menemukan 37 item produk pangan rusak sebanyak 69 pcs. Selain itu, ditemukan juga produk pangan kedaluwarsa sebanyak 20 item atau 76 pcs, dan produk pangan tanpa izin edar (TIE) sebanyak 2 item berjumlah 10 pcs.

“Tindak lanjut dari hasil pengawasan berupa pemberian peringatan kepada pemilik. Produk yang ditemukan kemudian dimusnahkan oleh pemilik sarana dengan disaksikan oleh petugas BBPOM di Yogyakarta,” kata Bagus, Kamis (19/12/2024).

Di sisi lain, Bagus juga memaparkan hasil pengawasan rutin terhadap sarana produksi pangan. BBPOM menemukan 22 sarana produksi pangan yang tidak memenuhi ketentuan dari total 117 sarana yang diawasi.

Adapun jumlah sarana yang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan wilayah adalah sebagai berikut: di Kota Yogyakarta ditemukan tiga sarana, di Sleman 13 sarana, dan di Bantul enam sarana.

Menurut Bagus, jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan hasil pengawasan pada tahun 2023, di mana BBPOM hanya menemukan 13 sarana yang tidak memenuhi ketentuan dari 102 sarana yang diperiksa.

Ia menambahkan, penyebab utama ketidaksesuaian ini adalah kurang optimalnya pemenuhan standar GMP (Good Manufacturing Practice) oleh sarana produksi.

“Temuan pada sarana produksi meliputi pengawasan mutu, higiene karyawan, dokumentasi, serta pengendalian proses yang tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan,” jelas Bagus.

“Tindak lanjutnya berupa pembinaan dan perintah untuk melakukan perbaikan,” tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025
Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Kamis, 27 Maret 2025
Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Cerita Pedagang di Pasar Argosari Gunungkidul, Lebaran Tinggal Menghitung Hari Kondisi Justru Sepi

Kamis, 27 Maret 2025
Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Pembatasan Angkutan Barang di Gunungkidul Mulai Diberlakukan, Ini Kriteria yang Boleh Melintas

Kamis, 27 Maret 2025
Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Bukan Wanita Muda, Ini Info Terbaru Temuan Kerangka Manusia di Kebun Tebu Bambanglipuro ...

Kamis, 27 Maret 2025
Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Soroti Pengesahan RUU TNI, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rabu, 26 Maret 2025
Garuda Indonesia Bukukan Pendapatan Fantastis di 2024, Tapi Kenapa Masih Rugi?

Garuda Indonesia Bukukan Pendapatan Fantastis di 2024, Tapi Kenapa Masih Rugi?

Rabu, 26 Maret 2025
Indonesia Siap Masuk New Development Bank BRICS, Tunggu Persetujuan DPR

Indonesia Siap Masuk New Development Bank BRICS, Tunggu Persetujuan DPR

Rabu, 26 Maret 2025
Pemerintah Pangkas Jumlah Komisaris BUMN Perbankan, Pasar Merespons Positif

Pemerintah Pangkas Jumlah Komisaris BUMN Perbankan, Pasar Merespons Positif

Rabu, 26 Maret 2025
Pasca Didemo Nakes Soal THR Disunat, RSUP Dr. Sardjito Berikan Klarifikasi

Pasca Didemo Nakes Soal THR Disunat, RSUP Dr. Sardjito Berikan Klarifikasi

Rabu, 26 Maret 2025