Jatim , Artikel

Jelang Tahun Baru 2023 di Surabaya, Begini Peraturan Eri Cahyadi untuk Objek Wisata dan Masyarakat

profile picture Nabila Intan Aprilia
Nabila Intan Aprilia
Jelang Tahun Baru 2023 di Surabaya, Begini Peraturan Eri Cahyadi untuk Objek Wisata dan Masyarakat
Menjelang tahun baru 2023 di Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi memperketat prokes dan mencegah konvoi. (Foto: Unsplash/Eko Sunaryo)
HARIANE – Tahun baru 2023 di Surabaya tentu dirayakan dengan suka cita masyarakatnya, berbagai acara mulai festival musik, bazar kuliner, pesta, dan sebagainya digelar untuk memeriahkan akhir tahun.
Sebenarnya perayaan tahun baru 2023 di Surabaya juga tidak semerta-merta dapat dilakukan, karena Wali Kota Surabaya, yakni Eri Cahyadi menetapkan beberapa peraturan untuk tempat wisata dan masyarakat.
Perayaan tahun baru 2023 di Surabaya nantinya diterapkan berdasarkan peraturan yang berlaku, hal ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat selama malam akhir tahun.
BACA JUGA : Daftar Acara Tahun Baru 2023 di Surabaya, Mulai Pesta Durian hingga Parade Musik

Peraturan tersebut didasarkan pada Surat Edaran atau SE tentang Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023 bernomor 300/24143/436.7.16/2022.

Melansir laman Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh pengelola objek wisata, masyarakat, dan sebagainya.

Pertama, terkait kegiatan Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) selama tahun baru nanti dapat melakukan kegiatannya dengan jam operasional sampai pukul 02.00 WIB, hal ini berlaku pada 1 Januari 2023.

RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai ada RHU melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, kalau RHU-nya melanggar,” ujar Eri Cahyadi.
Tidak hanya mengenai jam operasional, RHU juga diimbau untuk membatasi kapasitas pengunjung maksimal 100 persen serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, selain itu adanya pelarangan menerima pengunjung usia di bawah 18 tahun.

Tidak hanya RHU namun pada hotel, restoran, rumah makan, dan kafe diimbau pada malam tahun baru untuk tidak mengadakan kegiatan dengan skala besar, karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Sama halnya dengan RHU, pelaku usaha tersebut harus membatasi kapasitas pengunjung maksimal 100 persen dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi.
Sedangkan untuk tempat makan atau minum sejenis warteg/lapak/PKL diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Cegah Politik Uang di Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Gandeng Karang Taruna

Cegah Politik Uang di Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Gandeng Karang Taruna

Jumat, 19 April 2024 05:17 WIB
Resmi Tersangka, Pengendara Fortuner Arogan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Resmi Tersangka, Pengendara Fortuner Arogan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Jumat, 19 April 2024 04:53 WIB
Peluang Timnas Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia U23 Qatar 2024, Wajib Menang ...

Peluang Timnas Indonesia Lolos 16 Besar Piala Asia U23 Qatar 2024, Wajib Menang ...

Kamis, 18 April 2024 23:02 WIB
Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Australia U23, Sundulan Komang Teguh Bawa Kemenangan Bagi ...

Hasil Pertandingan Indonesia U23 vs Australia U23, Sundulan Komang Teguh Bawa Kemenangan Bagi ...

Kamis, 18 April 2024 22:42 WIB
Bobol Rumah Warga Kasihan Bantul, Perempuan Asal Cianjur Curi Uang Rp 81 Juta

Bobol Rumah Warga Kasihan Bantul, Perempuan Asal Cianjur Curi Uang Rp 81 Juta

Kamis, 18 April 2024 19:21 WIB
Gasak Uang Tunai RP 100 Juta, Seorang Wanita Masuk Bui

Gasak Uang Tunai RP 100 Juta, Seorang Wanita Masuk Bui

Kamis, 18 April 2024 18:28 WIB
Bawa Celurit dan Molotov, 5 Remaja Diamankan Polisi

Bawa Celurit dan Molotov, 5 Remaja Diamankan Polisi

Kamis, 18 April 2024 18:14 WIB
Angka Gejala Depresi Mahasiswa Program Dokter Spesialis Tinggi, UGM Rutin Cek Kesehatan Mental

Angka Gejala Depresi Mahasiswa Program Dokter Spesialis Tinggi, UGM Rutin Cek Kesehatan Mental

Kamis, 18 April 2024 17:57 WIB
Peringati Hari Jadi Kabupaten Sleman ke-108, Pemkab Gelar Khitanan Massal di Puskesmas Godean ...

Peringati Hari Jadi Kabupaten Sleman ke-108, Pemkab Gelar Khitanan Massal di Puskesmas Godean ...

Kamis, 18 April 2024 17:20 WIB
Pemkab Sleman Dorong Perluasan Program Percepatan Penurunan Stunting

Pemkab Sleman Dorong Perluasan Program Percepatan Penurunan Stunting

Kamis, 18 April 2024 16:49 WIB