Berita

Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Koper, Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Koper
Jemaah haji Indonesia dilarang membawa air Zamzam dalam koper. (Freepik/fabrikasimf)

HARIANE - Berdasarkan aturan penerbangan yang berlaku, jemaah haji Indonesia dilarang membawa air Zamzam dalam koper saat kepulangan ke Tanah Air. 

Kepala Daker Bandara, Abdillah mengimbau agar para jemaah mematuhi aturan tersebut.

"Terkait barang bawaan nanti, kami mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan," katanya di Makkah, seperti dilansir dari Kemenag RI Jumat, 21 Juni 2024.

Selain itu, saat perjalanan pulang, para jemaah juga hanya diperbolehkan membawa satu tas kabin dengan berat 7 kilogram beserta tas selempang kecil berisi paspor dan dokumen penting.

Sementara tas bagasi seberat 32 kg akan diangkut terlebih dahulu oleh maskapai penerbangan, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.

Setiap jemaah haji nantinya akan mendapatkan 1 botol (5 liter) Air Zamzam yang akan dibagikan setibanya di Asrama Haji di Indonesia.

Jemaah Haji Bawa Air Zamzam di Koper Bisa Kena Denda Rp 25 Juta

Selain mematuhi jumlah bawaan saat kepulangan ke tanah air, jemaah haji Indonesia juga dilarang membawa air Zamzam dalam bentuk apa pun di bagasi.

"Tentunya nanti akan diperiksa oleh maskapai dan pihak bandara. Jangan sampai ada pembongkaran-pembongkaran tas jemaah pada saat melakukan check in naik pesawat," jelas Abdillah.

Mengacu pada GACA Authority KSA, air Zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing atau koper bagasi. 

Jika terbukti kedapatan membawa air Zamzam ke dalam koper, selain dibongkar, jemaah haji juga akan didenda 6 ribu riyal atau setara Rp 25 juta. ****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Senin, 19 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 20 Mei 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 20 Mei 2025, Ada 19 Kloter

Senin, 19 Mei 2025
Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Digelar 2 Hari, Meet The Investor #2 Jembatani Mimpi Enterpreneur dan Dunia Investasi

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 19 Mei 2025 Naik Rp 23.000, Berikut ...

Senin, 19 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 19 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 19 Mei 2025
Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Viral Video Tawuran Gangster Wanita di Semarang, Begini Kronologinya

Minggu, 18 Mei 2025
Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Gara-gara Uang Parkir, Warga Bambanglipuro Bantul Babak Belur Usai Dikeroyok

Minggu, 18 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Kasus Perusakan Makam di Banguntapan Bantul, Mayoritas Milik Warga Non Muslim

Minggu, 18 Mei 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Berangkat 19 Mei 2025

Minggu, 18 Mei 2025
Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Viral! Tujuh Makam di Banguntapan Bantul Rusak Misterius, Pelaku Masih Dicari

Minggu, 18 Mei 2025