Berita

Jenis Putusan Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Apa Saja?

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
putusan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden
Inilah jenis-jenis putusan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di MK. (Unsplash/Tingey Injury Law Firm)

HARIANE – Jenis putusan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat diketahui melalui tulisan ini.

Seperti yang diketahui, pada Senin 22 April mendatang MK akan mengumumkan hasil sidang PHPU Presiden 2024 yang sidangnya telah bergulir sejak 27 Maret lalu.

Dan untuk mengadili serta memutus PHPU presiden dan Wakil Presiden, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

PMK Nomor 4 Tahun 2023 mengatur ketentuan para pihak obyek perkara, tahapan penanganan perkara, permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, pemeriksaan perkara, putusan MK dan ketentuan lainnya.

Dilansir dari Bawaslu Cimahi, PMK Nomor 4 Tahun 2023 tersebut menggantikan PMK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Penggantian tersebut dilakukan karena PMK sebelumnya dipandang tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Jenis Putusan Sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden di MK

Dilansir dari akun Instagram Mahkamah Konstitusi, ada tiga jenis putusan sidang PHPU Presiden dan Wakil Presiden, yaitu putusan PHPU, Putusan Sela PHPU dan Ketetapan PHPU.

Adapun amar putusan mahkamah yaitu :

1.       “Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima,”. Dalam hal Permohonan dan/atau Pemohon tidak memenuhi ketentuan mengenai objek permohonan, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan, serta hal formil lainnya.

2.       “Menyatakan menolak Permohonan Pemohon,”. Dalam hal pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum.

3.       “Menyatakan mengabulkan Permohonan Pemohon,” atau “Membatalkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh Termohon dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar,”. Dalam hal pokok Permohonan beralasan menurut hukum.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinaikkan 6,5%, UMK Gunungkidul Masih Diposisi Terendah

Dinaikkan 6,5%, UMK Gunungkidul Masih Diposisi Terendah

Jumat, 13 Desember 2024 06:14 WIB
Tengah Malam, Rumah Milik Seorang Warga Lendah Terbakar

Tengah Malam, Rumah Milik Seorang Warga Lendah Terbakar

Jumat, 13 Desember 2024 06:03 WIB
Wamenag Minta Biaya Haji 2025 Turun Namun Pelayanan Meningkat

Wamenag Minta Biaya Haji 2025 Turun Namun Pelayanan Meningkat

Kamis, 12 Desember 2024 19:45 WIB
Sudah Beroperasi Selama 10 Tahun, Pelaku Praktik Penjualan Bayi Ilegal di Jogja Diringkus ...

Sudah Beroperasi Selama 10 Tahun, Pelaku Praktik Penjualan Bayi Ilegal di Jogja Diringkus ...

Kamis, 12 Desember 2024 17:31 WIB
DPRD Bantul Minta Dispar Minimalisir Kebocoran Retribusi Wisata

DPRD Bantul Minta Dispar Minimalisir Kebocoran Retribusi Wisata

Kamis, 12 Desember 2024 16:27 WIB
Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis di Gunungkidul, Puluhan Siswa SD Merasa Senang

Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis di Gunungkidul, Puluhan Siswa SD Merasa Senang

Kamis, 12 Desember 2024 16:16 WIB
Komisi C DPRD Bantul Pastikan Kelayakan Jalan Menuju Objek Wisata

Komisi C DPRD Bantul Pastikan Kelayakan Jalan Menuju Objek Wisata

Kamis, 12 Desember 2024 16:02 WIB
Hendak Menuju IKN, Bus Rombongan Pelajar SMK Kecelakaan di Sepaku Kaltim

Hendak Menuju IKN, Bus Rombongan Pelajar SMK Kecelakaan di Sepaku Kaltim

Kamis, 12 Desember 2024 15:58 WIB
Alami Kecelakaan di Tol Paspro, Pelatih Persewangi Syamsuddin Batola Meninggal Dunia

Alami Kecelakaan di Tol Paspro, Pelatih Persewangi Syamsuddin Batola Meninggal Dunia

Kamis, 12 Desember 2024 14:57 WIB
Geger Penemuan Mayat di Kali Code Bantul Hari ini, Begini Kondisinya

Geger Penemuan Mayat di Kali Code Bantul Hari ini, Begini Kondisinya

Kamis, 12 Desember 2024 12:58 WIB