Berita , Nasional

Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
Jokowi Umumkan Gaji PNS Naik 8 Persen, Pensiunan 12 Persen
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 16 Agustus 2023. (Foto: Youtube/ Sekretariat Kabinet)

HARIANE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) naik sebesar 8 Persen. Sementara, tunjangan Pensiunan akan naik sebesar 12 persen.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam pidato Presiden RI pada Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 16 Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," Ujar Jokowi.

Dengan adanya kenaikan gaji ini, Pemerintah berharap bisa mendorong peningkatan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan jika pemerintah ingin menjaga agar transformasi ekonomi dan pembangunan ini bisa berjalan efektif. 

Karena itu, perlu adanya upanya memperkuat reformasi birokrasi antara pusat dan daerah sehingga menjadi efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan jika tunjangan dan remunerasi PNS akan dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Besaran gaji pokok PNS yang berlaku saat ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Sementara, terkait Gaji Pokok (gapok) PNS belum ada kenaikan.

Dalam PP tersebut diatur jika gaji pokok untuk PNS atau ASN golongan terendah ditetapkan sebesar Rp 1,56 juta. Sementara untuk Golongan tertinggi ditetapkan sebesar Rp 5,90juta.

Selain itu, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras hingga tunjangan kinerja.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," katanya.

Berikut daftar gaji pokok PNS tahun 2019-2023 berdasar PP 15/2019:

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kata Shin Tae-yong dan Calvin Verdonk Soal Laga Timnas Indonesia VS Bahrain Malam ...

Kata Shin Tae-yong dan Calvin Verdonk Soal Laga Timnas Indonesia VS Bahrain Malam ...

Kamis, 10 Oktober 2024 13:46 WIB
Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Anak 12 Tahun Disekap dan Disetubuhi Tukang Rosok

Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Anak 12 Tahun Disekap dan Disetubuhi Tukang Rosok

Kamis, 10 Oktober 2024 12:31 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 10 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 10 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 10 Oktober 2024 10:13 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 10 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 10 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 10 Oktober 2024 09:35 WIB
Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Polres Kulon Progo Gelar Bakti Sosial

Pererat Hubungan dengan Masyarakat, Polres Kulon Progo Gelar Bakti Sosial

Rabu, 09 Oktober 2024 21:04 WIB
Guru Honorer Cabuli 22 Anak Bawah Umur, Korban Semua Laki-laki

Guru Honorer Cabuli 22 Anak Bawah Umur, Korban Semua Laki-laki

Rabu, 09 Oktober 2024 20:15 WIB
Tok! DPRD Gunungkidul Tetapkan Calon Pimpinan Periode 2024-2029

Tok! DPRD Gunungkidul Tetapkan Calon Pimpinan Periode 2024-2029

Rabu, 09 Oktober 2024 18:39 WIB
Pemilik Taruh Lilin di Atas Kasur, Rumah Warga Palbapang Bantul Kebakaran

Pemilik Taruh Lilin di Atas Kasur, Rumah Warga Palbapang Bantul Kebakaran

Rabu, 09 Oktober 2024 18:10 WIB
FKY 2024 “Umpak Buka” Ajak Pengunjung Jelajahi Kebudayaan Benda dan Situs Bersejarah di ...

FKY 2024 “Umpak Buka” Ajak Pengunjung Jelajahi Kebudayaan Benda dan Situs Bersejarah di ...

Rabu, 09 Oktober 2024 16:23 WIB
Tega! Pendaki Gunung Bawakaraeng Hipotermia Usai Ditinggal Rombongan

Tega! Pendaki Gunung Bawakaraeng Hipotermia Usai Ditinggal Rombongan

Rabu, 09 Oktober 2024 13:32 WIB