Berita

Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Sanksi bagi Pembunuh dalam Pandangan Agama Islam

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Sanksi bagi Pembunuh dalam Pandangan Agama Islam
Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Sanksi bagi Pembunuh dalam Pandangan Agama Islam
HARIANE – Sanksi bagi pembunuh dalam pandangan agama Islam menjadi salah satu hal yang menarik dibahas setelah mencuatnya kasus Brigadir J.
Bukan penjara, sanksi bagi pembunuh dalam pandangan agama Islam ternyata lebih berat. Bahkan sanksi tersebut sampai tertulis di Al-Quran hingga Hadits.
Lantas apa saja sanksi bagi pembunuh dalam pandangan agama Islam? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Sanksi bagi Pembunuh dalam Pandangan Agama Islam

Pertengahan tahun 2022 masyarakat Indonesia digegerkan dengan kasus yang disebut dengan Polisi tembak Polisi.
Kasus yang menewaskan salah satu anggota yaitu Brigadir J bahkan membuat masyarakat Indonesia tercengang.
Kasus pembunuhan seperti ini memang bukan hal baru. Setiap hari ada saja kasus pembunuhan yang disertai dengan berbagai motif.
BACA JUGA : Tata Cara dan Niat Shalat Unsi, Laksanakan di Waktu Ini untuk Ringankan Beban Jenazah
Lantas bagaimana agama Islam memandang perbuatan tersebut? Dan apa saja sanksi yang didapatkan oleh pelaku pembunuhan dalam pandangan Islam?
Dilansir dari laman resmi Nu Online, di Al-Quran maupun Hadits ada banyak sekali ayat yang menjelaskan sanksi bagi pembunuh.
Salah satu ayat yang menjelaskan tentang sanksi bagi pelaku pembunuhan ada di dalam Surat Al-Maidah ayat 32 yang berbunyi :
sanksi bagi pembunuh
Surat Al Maidah ayat 32. (Nu Online)
Artinya, “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kasus Penganiayaan Lansia hingga Tewas di Bandung Barat, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun ...

Kasus Penganiayaan Lansia hingga Tewas di Bandung Barat, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun ...

Selasa, 05 Desember 2023 22:11 WIB
Isu Intimidasi Polisi di Pentas TIM, Begini Jawaban dari Sekretariat Kayan Production dan ...

Isu Intimidasi Polisi di Pentas TIM, Begini Jawaban dari Sekretariat Kayan Production dan ...

Selasa, 05 Desember 2023 22:10 WIB
Ramalan Shio Rabu 6 Desember 2023 Penting, Tikus Berhasil dalam Kariernya, Urusan Pribadi ...

Ramalan Shio Rabu 6 Desember 2023 Penting, Tikus Berhasil dalam Kariernya, Urusan Pribadi ...

Selasa, 05 Desember 2023 20:51 WIB
Jumlah Korban Gunung Marapi Jadi 22 Jiwa, 11 Orang Teridentifikasi

Jumlah Korban Gunung Marapi Jadi 22 Jiwa, 11 Orang Teridentifikasi

Selasa, 05 Desember 2023 20:10 WIB
Kecelakaan di Pemalang Hari Ini, Truk Terguling Akibatkan Pantura Arah Pekalongan Macet Panjang

Kecelakaan di Pemalang Hari Ini, Truk Terguling Akibatkan Pantura Arah Pekalongan Macet Panjang

Selasa, 05 Desember 2023 18:38 WIB
Jasad Pria Tenggelam di Kali Sasak Tangsel Ditemukan, SAR Ungkap Kondisinya

Jasad Pria Tenggelam di Kali Sasak Tangsel Ditemukan, SAR Ungkap Kondisinya

Selasa, 05 Desember 2023 17:50 WIB
Soal Masalah Sampah di DIY, Ombudsman Sebut Karena Lahan Terbatas

Soal Masalah Sampah di DIY, Ombudsman Sebut Karena Lahan Terbatas

Selasa, 05 Desember 2023 17:32 WIB
Langgar Aturan, Ratusan Alat Kampanye di Sleman Disita Bawaslu dan Satpol PP

Langgar Aturan, Ratusan Alat Kampanye di Sleman Disita Bawaslu dan Satpol PP

Selasa, 05 Desember 2023 17:19 WIB
Kemenag Buka Lowongan Petugas Haji 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Kemenag Buka Lowongan Petugas Haji 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Selasa, 05 Desember 2023 17:09 WIB
Ramalan Zodiak 6 Desember 2023 Lengkap untuk Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 6 Desember 2023 Lengkap untuk Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Selasa, 05 Desember 2023 16:21 WIB