Berita, Jabar
Kasus Dugaan Penjualan Pertalite Ilegal di Lebak Diungkap, Pelaku Simpan BBM Hampir 4 Ton
HARIANE - Pelaku tindak pidana kasus dugaan penjualan Pertalite ilegal di Lebak, Banten diungkap oleh pihak kepolisian. Dalam pengungkapan tersebut, Polres menampilkan seorang pelaku yang merupakan laki-laki.
Perbuatan pelaku dianggap ilegal karena seperti yang diketahui bahwa pihak Pertamina secara resmi telah melarang penjualan bahan bakar minyak jenis Pertalite dengan menggunakan jerigen, drum, atau sejenisnya untuk diperjualbelikan kembali kepada pengecer.
Usai melakukan penangkapan terhadap pelaku penjualan Pertalite ilegal di Lebak yang sempat melarikan diri, kemudian diketahui bahwa pelaku menyimpan BBM Pertalite yang totalnya berjumlah hampir 4 ton yang terbagi ke dalam 110 jerigen dengan ukuran 35 liter. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Polres Mengungkap Kasus Dugaan Penjualan Pertalite Ilegal di Lebak, Pelaku Simpan BBM Sejumlah 3 ton 850 liter

Polres Lebak mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Pertalite dalam press conference yang digelar pada Kamis siang, 16 Maret 2023.
Seperti diinformasikan oleh Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, dalam siarang langsung melalui Instagram @polres_lebak, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti.
Tersangka yang berinisial AI (26) yang merupakan seorang buruh harian lepas yang beralamat di Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.
Pelaku mengaku membeli Pertalite tersebut dari SPBU di daerah Bogor sebanyak 10 kali dengan jerigen-jerigen kecil sebelum dikumpulkan dalam satu lokasi. BBM tersebut kemudian dijual dengan mengambil keuntungan sebesar Rp 500 hingga Rp 1500 per liter.
Terkait kronologi kasus dugaan penjualan Pertalite ilegal di Lebak ini, mulanya pihak kepolisian menemukan informasi adanya penjualan BBM Pertalite di daerah Kecamatan Lebak Gedong dan Cipanas.
Kapolres melakukan penyelidkan hingga pada 10 Maret 2023 pukul 5 pagi, tim berhasil mengamankan 1 orang pelaku. Pelaku awalnya sempat melarikan diri hingga akhirnya dapat ditangkap di Kecamatan Cipanas, Jawa Barat.
Usai dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit kendaraan truk engkel Mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8775-UH dan kunci kontaknya,110 jerigen (ukuran 35 liter) berisi Pertalite dengan total sejumlah 3 ton 850 liter, serta 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.
Karena perbuatannya, tersangka AI dijerat pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.