Berita

Kasus Korupsi TKD, Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 15 Juta

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Kasus Korupsi TKD, Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti Rp 15 Juta
Lurah Sampang Suharman menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta atas kasus korupsi TKD. Foto : (dok Kejaksaan Negeri Gunungkidul).

HARIANE – Selasa (27/05/2025) siang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta kembali menggelar persidangan atas kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang yang dilakukan oleh Lurahnya, Suharman.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan atau vonis atas kasus yang menjerat Suharman. Usai melalui proses panjang dan belasan kali sidang, akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap lurah nonaktif tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan, terdakwa Suharman dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain itu, Suharman diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15 juta atau subsider satu bulan kurungan penjara. Biaya perkara sebesar Rp5 ribu juga dibebankan kepada terdakwa.

“Jadi, Rp15 juta diperhitungkan dari uang sewa yang seharusnya masuk ke kas desa, namun oleh lurah tidak disetorkan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendy Pradana Putra.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, majelis hakim menyatakan dakwaan kedua atas Pasal 11 Undang-Undang Tipikor tidak terbukti.

“Atas vonis atau putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini, Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Suharman sendiri hingga akhir Mei 2025 telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih empat bulan.

Jaksa masih akan mempertimbangkan dan menelaah putusan hakim terhadap Suharman. Tidak menutup kemungkinan JPU akan mengajukan banding, atau justru menerima putusan tersebut.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya. Suharman dituntut melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.

Dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa yang justru digunakan untuk suplai tanah uruk proyek pembangunan Tol Jogja–Solo ini, terdapat dua tersangka yang telah menjalani persidangan.

Selain Suharman, Direktur perusahaan selaku penanggung jawab, yakni Turisti, juga masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025